Bandar LampungDPRDLampung

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Kembali Gelar RDP Bahas Izin Pihak Pengelola V3 dan Mixogarden

59
×

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Kembali Gelar RDP Bahas Izin Pihak Pengelola V3 dan Mixogarden

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak pengelola Vini Vidi Vici (V3) dan Mixogarden untuk membahas terkait perizinan.

Rapat dipimpin ketua komisi I DPRD, Sidik Effendi, diikuti sejumlah anggota, DPMPTSP, Camat, Lurah, perwakilan pengelola V3 dan Mixogarden. Rapat untuk ketiga kalinya itu, sama seperti sebelumnya, yakni membahas terkait perizinan berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Bandar Lampung, Kamis, 23 Februari 2023.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sidik mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut kelengkapan perizinan kegiatan usaha berupa, Bar, Restoran, hotel dan usaha sejenisnya. Menurut Sidik, undangan rapat dikhususkan kepada pihak pengelola V3 dan Mixogarden untuk memastikan legalitas izin keduanya.

“Rapat ini bukan bermaksud untuk mencari kesalahan dari pelaku usaha. kami sebagai wakil rakyat wajib melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan usaha yang ada di Kota Bandar Lampung terutama terkait izin. Bahkan kami sangat mendukung dan tidak menghalangi pelaku usaha untuk berinvestasi,” ujar Sidik.

Dalam kesempatan itu, Komisi I memberi kesempatan kepada pihak pengelola V3 dan Mixogarden untuk menunjukkan semua copy kelengkapan berkas fisik izin usaha. Hal ini guna mengetahui dan memastikan apakah izin keduanya sudah lengkap.

Perwakilan V3, Josef mengatakan, usaha yang mereka kelola bergerak di bidang usaha restoran dan bar. Sedangkan kegiatan yang dilakukan yaitu menjual minuman beralkohol (Minol) golongan A, B dan C yang izinnya telah diverifikasi Pemprov Lampung.

“Selain itu, kegiatan lainnya yakni menjual makanan dengan menu siang dan malam,” katanya.

Di pihak lain, Nita selaku perwakilan pengurus Mixogarden menyebutkan bahwa kegiatan yang ada berupa cafe dan restoran. Kemudian terkait izin, pihaknya sedang dalam proses perpanjangan SKPL di dinas perizinan. Sehingga saat ini, perpanjangan belum bisa terbit karena ada kendala.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas melalui Bidang Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Bandar Lampung, Agus Ansori memaparkan status izin V3. Dia mengatakan bahwa terdapat dua jenis kegiatan usaha di V3, yakni restoran dan bar. Perizinan usaha V3 sudah terverifikasi di Pemerintah Provinsi Lampung.

“V3 sudah terverifikasi dan sudah valid hanya saja dalam prakteknya kegiatan usahanya ini mendekati diskotik bukan lagi bar, karena menyediakan permainan lampu. Kan ini menyalahi kriteria bar. Mohon hal ini harus disesuaikan dengan surat izin yang dimiliki,” ujarnya.

Sementara terkait perizinan Mixogarden, kata Agus, memiliki dua jenis kegiatan yakni cafe dan restoran. Sebelumnya, pengelola mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Pengelolaan Lingkungan (SKPL). Dalam prosesnya, pihaknya perlu merapatkan hal itu sebelum izin diterbitkan.

“SKPL sudah habis, jadi mereka meminta Perpanjangan. Pada saat akan rapat, kita mengundang pihak terkait. Dua kali kami bahas camat dan lurah berhalangan hadir sehingga tepaksa kami tunda. Sementara, dalam praktiknya dan fisik bangunan, kami menilai pihak Mixogarden belum merubah sepenuhnya tampilan-tampilan yang ada sesuai komitmen awal,” jelasnya.

Menyikapi perizinan kedua usaha tersebut (V3 dan Mixogarden) DPRD menyampaikan sejumlah catatan untuk V3. Dikatakan, meski izin sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap secara admistrasi, namun diingatkan untuk menyesuaikan operasional dengan jenis kegiatan sesuai KBLI yang tertera dalam surat izin berusaha.

Sementara catatan untuk Mixogarden adalah pihak pengelola harus segera menyelesaikan perpanjangan izin di DPMPTSP. Terkait rekomendasi apa yang bakal ditujukan ke Pemkot Bandar Lampung, Komisi I DPRD Bandar Lampung akan melakukan rapat internal. Karena fakta di lapangan Cafe dan Resto Mixogarden sudah beroperasi meski SKPL belum resmi diterbitkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *