LampungLampung Tengah

Komisi III DPRD Lamteng Soroti Mangkraknya Gedung Ruang Operasi Terpadu RSUD DSR

25
×

Komisi III DPRD Lamteng Soroti Mangkraknya Gedung Ruang Operasi Terpadu RSUD DSR

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, Deni Satria Negara soroti mangkraknya pembangunan gedung ruang operasi terpadu (OK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya ( DSR) Lampung Tengah.

Menurutnya, gedung ruang operasi terpadu (OK) RSUD DSR tersebut sudah beberapa tahun tidak memiliki status yang jelas, baik dalam pengelolaan maupun status kelanjutan pembangunannya. Bahkan hingga saat ini belum ada serah terima dari Pemkab Lampung Tengah ke pihak RSUD DSR.

“Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai gedung itu. Bahkan dari informasi yang saya dengar pembangunan gedung tiga lantai itu telah menghabiskan anggaran mencapai Rp.30 milyar,” Ujar Deni dikutip berita RMOLLampung, Sabtu (18/2).

Menyikapi persoalan itu, ungkap Deni, Komisi lll DPRD Lampung Tengah akan memanggil pihak terkait, guna mempertanyakan dan mencari tahu apa sebenarnya permasalahan gedung itu hingga saat ini tidak dilanjutkan pembangunannya.

“Kalau benar status gedung OK itu masih ada sangkut pautnya dengan persoalan yang menjerat mantan Bupati Mustafa, kita perlu minta penjelasan baik dari pihak terkait maupun Bagian Hukum Pemkab.Lamteng,” ungkapnya.

Deni menegaskan, status Gedung OK RSUD DSR hingga saat ini tidak jelas. Padahal, dari informasi yang ada pembangunan gedung itu sudah menghabiskan anggaran yang sangat besar. Namun, hingga saat ini gedung itu terbengkalai tidak terawat bahkan tidak memiliki status yang jelas.

“Itukan aset daerah. Jadi perlu kita pertanyakan bagaimana statusnya, mengapa tidak dilanjutkan pembangunannya. Terlepas kalau memang benar gedung itu bermasalah, kita dari Legislatif perlu untuk mencarikan apa solusinya, agar aset daerah itu tidak dibiarkan terbengkalai seperti saat ini, “Tegas Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra ini.

Diketahui pembangunan gedung OK itu, dilakukan pada era kepemimpinan Bupati, Mustafa pada tahun 2015 lalu dengan target tahun 2017 gedung itu siap untuk digunakan, tetapi terhambat karena kasus yang menjerat mantan Bupati Mustafa pada saat itu. Hingga kini gedung tiga lantai yang berlokasi dilingkup RSUD DSR itu tampak tak terurus, dan terbengkalai tanpa ada perawatan, dan status yang jelas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *