TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial ST (23) warga Kp. Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah. Pada hari Rabu siang (8/2/23).
Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, yang Bernama Yusuf (39) warga Reno Basuki Kec. Rumbia, Lamteng.
Kapolsek mengatakan, pada Selasa lalu (24/1/23) sekira pukul 11.30 WIB, ketika korban pulang dari sawah untuk makan siang, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
“Setelah di cek kedalam rumah, ternyata dinding yang tebuat dari papan kayu juga sudah dalam keadaan terbuka. Pelaku diduga masuk kerumah korban dengan cara mencongkel dinding papan tersebut,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Kamis (9/2/23).
Sejumlah barang milik korban diantaranya 1 unit Hp merk VIVO Y20 warna biru, kemudian 2 ekor burung jenis murai batu dan 1 ekor burung jenis Conin berwarna kecoklatan berikut sangkarnya raib di gasak oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Rumbia,”jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi terkait keberadaan pelaku berada di wilayah Bumi Nabung, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berikut barang bukti 1 unit Hp merek VIVO Y20 warna biru milik korban ada padanya,”tegasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit Hp milik korban kemudian 1 alat pencongkel yang digunakan oleh pelaku melakukan aksinya serta 1 kandang burung milik korban telah diamankan petugas di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman 7 tahun Penjara,”demikian pungkasnya. (H/j)