LampungUNIVERSITAS LAMPUNG

Audiensi ke Kejati, Unila Minta Penguatan Integritas dan Leadership

27
×

Audiensi ke Kejati, Unila Minta Penguatan Integritas dan Leadership

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terlibat dalam penguatan integritas serta leadership bagi seluruh unit kerja di Unila.

Hal tersebut diungkapkan Prof. Lusi (sapaan akrabnya), saat beraudiensi dengan Kajati Lampung, Rabu (15/3).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Prof Lusi yang didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si M.T., Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Rudy, SH, LLM., LLD., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Anna Gustiana Zainal, S.Sos., M.Si., tersebut diterima langsung Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih S.H., M.H. beserta jajaran di ruang kerja.

“Kami mengajukan permohonan agar pihak Kejati bersedia menjadi pemateri dalam pelatihan dan pembekalan kepada semua unit kerja di Unila. Terutama terkait penguatan integritas serta leadership dalam menjalankan kewajiban selama menunaikan tugas. Rencananya akan diselenggarakan dalam beberapa waktu ke depan,” kata Prof Lusi.

Selain itu, lanjut Prof. Lusi, anjangsana tersebut dilakukan dalam rangka menjalin tali silaturahmi sekaligus memperkenalkan struktur pimpinan baru di Unila.

Prof. Lusi juga apresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Lampung yang selama ini telah bersedia menerima para mahasiswa Unila melaksanakan penelitian serta proses magang di Kejati Lampung.

“Proses magang yang dilaksanakan oleh mahasiswa Unila di instansi serta industri merupakan implementasi program dari Kemendikbudristek yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” tuturnya.

Hal tersebut, lanjut Prof. Lusi, guna mendorong serta mempersiapkan para alumni dari perguruan tinggi, agar siap menghadapi dunia kerja serta menciptakan lapangan pekerjaan usai menempuh pendidikan.

“Lamanya MBKM mahasiswa di instansi tempat mereka magang, akan dikonversi ke dalam nilai yang diakui di SKS perkuliahannya. Jadi tidak akan mengganggu proses perkuliahan,” jelas dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan, pihaknya senantiasa siap memberikan kesempatan kepada para mahasisa untuk belajar dan magang di instansi yang dipimpinnya.

Selain itu, pihaknya pun siap memberikan upaya mediasi oleh jaksa dari Kejati sebagai pengacara negara dalam penyelesaian sengketa khususnya perdata. (Rls/ Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *