Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung TengahPolres Lampung Tengah

Jajaran Polsek Padang Ratu Ringkus Pria Paruh Baya Pemilik Senpi Rakitan

37
×

Jajaran Polsek Padang Ratu Ringkus Pria Paruh Baya Pemilik Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM,. LAMPUNG TENGAH — Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah Polda Lampung amankan seorang pria paruh baya inisial RW (43) warga Kp. Tanjung Harapan Kec. Anak Tuha Kab. Lamteng karena diduga memiliki 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm. Senin malam (27/2/23).

Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan, ditangkapnya RW saat petugas melaksanakan patroli hunting cipta kondisi diwilkum Polsek Padang Ratu.

“Melihat gerak gerik RW yang mencurigakan saat berada di pinggir jalan Kampung setempat, petugas lalu mendekati pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,”jelasnya.

Namun, ketika didekati petugas kata Kapolsek, RW terlihat panik dan langsung membuang sesuatu ke dalam comberan.

“Atas kesigapan petugas, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm yang sempat dibuang pelaku ke dalam comberan,”kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa (28/2/23).

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 pucuk senpira jenis revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm dan 1 buah tas selempang warna cokelat telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara, “demikian pungkasnya. (Rls/ Red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *