Polda LampungPolres Lampung TengahPOLRI

Meski Telah Damai, Kasus Asusila yang Libatkan Guru Ponpes di Lampung Tengah Diminta Ditinjau Ulang

69

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Kasus asusila santri oleh ustaz atau pengajar inisial AD di salah satu Pondok Pesantren di Lampung Tengah telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah sejak Desember 2022.

Terlapor merupakan Ketua Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Provinsi Lampung, dan ustadz /pengajar di Ponpes. AD diduga berbuat asusila kepada salah satu santri usia 20 tahun. Santri yang enggan disebutkan namanya itu, saat ini dipulangkan dari Ponpes.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menyebut kasus tersebut telah selesai melalui jalur perdamaian. “Kasus tersebut sudah melakukan perdamaian,” kata Edi.

Edi menerangkan, laporan kasus asusila tersebut masuk ke Polres Lampung Tengah di akhir tahun 2022 lalu. Kasus berhenti karena kedua belah pihak telah berdamai.

“Sekiranya diakhir tahun 2022 kasus Asusila AD ini masuk ke Polres Lampung Tengah, sempat dipanggil pelaku (AD) dan korban merupakan Santri sekira umur 18 tahun. Kasus Asusila AD berhenti sampai saat ini karena damai, AD tidak diproses hukum Pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kedua pihak sudah melakukan perdamaian,” terang Edi.

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono. Dia mengatakan, kasus asusila yang melibatkan salah satu tenaga pengajar tersebut berakhir damai antara pelaku dan korban.

“Namun tidak diketahui bentuk damainya gimana. meskipun sudah damai namun mungkin tidak melepas pidananya, dan korban banyak pertimbangan untuk tidak melanjutkan kasus asusila ini mungkin takut ruwet dan sebagainya, semua harus duduk bersama media, unsur Hukum sehingga bisa menahan AD,” ucap Eko

Di pihak lain, Masyarakat Kampung Sri Harjo Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, mendesak Kapolda Lampung agar mengatensi Kapolres Lampung Tengah untuk meninjau ulang kasus asusila tersebut.

“Kenapa setelah berdamai namun proses hukum pidananya tidak berlanjut. Apakah setelah berdamai tidak diproses hukum pidana asusila. Masyarakat bertanya-tanya karena susila sangat merugikan korban, AD masih saja berkeliaran,” ujar AN. (*)

Exit mobile version