Mudik ke Sumatera, Yuk Cek Nama Kapal Dan Tarif Penumpang Dan Kendaraan Penyeberangan Merak-Bakauheni

TINTAINFORMASI.COM, MERAK BANTEN – Para pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak ada baiknya mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni. Jika pemudik telah mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, mereka bisa memperkirakan biaya yang perlu disiapkan untuk menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni.
Bagi para pemudik, untuk mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, mereka bisa mengakses website resmi PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak. Para pemudik juga bisa mengetahuinya melalui kutipan SuaraBanten.id
Perlu diketahui, Pelabuhan Merak beroperasi 24 jam setiap hari. Sementara, waktu tempuh penyeberangan Merak-Bakauheni berkisar 2-3 jam dengan jarak tempuh 30,6 kilometer.Untuk kapal yang beroperasi di Pelabuhan Merak terdiri atas Kapal yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak dan kapal yang dikelola swasta.
Kapal yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak ada delapan yang terdiri atas, KMP Jatra 2, KMP Jatra 3, KMP Sebuku, KMP Batumandi, KMP Legundi, KMP Portlink, KMP Portlink 3, dan KMP Portlink 5. Sementara, ada 21 perusahaan swasta yang juga mengoperasikan kapal di Pelabuhan Merak sebagai berikut
1. PT Windu Karsa (KMP Windu Karsa Pratama, KMP Adinda Windu Karsa)
2. PT Dharma Lautan Utama (KMP Musthika Kencana, KMP Kirana II, KMP Dharma Kencana IX, KMP Dharma Rucitra 1)
3. PT Trisakti Lautan Mas (KMP Trimas Kanaya, KMP Trimas Laila, KMP Trimas Fhadila
4. PT Jemla Ferry (KMP Mufidah, KMP Menggala, KMP Rajarakata, KMP Virgo 18, KMP Duta Banten, KMP Jagantara, KMP Athay)
5. PT Prima Visita (KMP Mabuhay Nusantara)
6. PT Garis Munic (KMP Elysia, KMP Munic 9, KMP Munic 1, KMP Caitlyn, KMP Neomi, KMP Caitlyn 7)
7. PT Jalur Bukit Merapin Nusantara (KMP Seira, KMP Suki 2)
8. PT Jalur Surya Timur (KMP Zoey, KMP Rishel, KMP Shalem, KMP Amarisa)
9. PT Gunung Makmun Permai (KMP Rajabasa 1)
10. PT Hasta Mitra Baruna (KMP HM Baruna 1)
11. PT Raputra Jaya (KMP Raputra Jaya 888, KMP Raputra Jaya 2888)
12. PT Garis Tri Sumaja (KMP BSP 1, KMP Salvatore)
13. PT Atosim Lampung Pelayaran (KMP Bahuga Pratama, KMP Mutiara Persada, KMP Mutiara Persada I)
14. PT Putera Master Sarana Penyeberangan (KMP Nusa Dharma, KMP Nusa Jaya, KMP Nusa Agung, KMP Nusa Putera
KMP Nusa Mulia, KMP Nusa Bahagia)
15. PT Prima Eksekutif (KMP Mitra Nusantara, KMP Titian Nusantara, KMP Royal Nusantara)
16. PT Jembatan Nusantara (KMP Safira Nusantara, KMP Farina Nusantara, KMP Titian Murni, KMP Panorama Nusantara)
17. PT Fery Samudera (KMP Salvino)
18. PT Wira Jaya Logitama (KMP Wira Kencana, KMP Wira Artha, KMP Wira Belian)
19. PT Damai Lintas Bahari (KMP Royce 1, KMP Dorothy, KMP Reinna)
20. PT Aman Lintas Samudera (KMP ALS Elisa, KMP ALS Elvina)
21. PT Sekawan Maju Sehatera (KMP SMS Sagita, KMP SMS Mulawarman)
Ruang mewah VIP Lounge KMP Porlink yang bisa dinikmati penumpang dengan tarif Rp60 ribu per penumpang. LAMPUNGPRO.CO/PT LTU
Berikut Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni di Pelabuhan Merak terbaru, sebagai berikut:
Demaga Regular
Penumpang Dewasa Rp21.600
Penumpang Bayi Rp1.750
Kendaraan
Golongan I Rp25.100
Golongan II Rp58.550
Golongan III Rp126.350
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp457.700
Kendaraan Barang Rp425.250
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp916.250
Kendaraan Barang Rp792.750
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.516.500
Kendaraan Barang Rp1.220.000
Golongan VII Rp1.761.500
Golongan VIII Rp2.320.500
Golongan IX Rp3.546.500
KLIK BERITA SEBELUMNYA: H-7 Lebaran, Motor Dilarang Lewat Pelabuhan Merak, Dialihkan ke Ciwandan Tujuan Bakauheni dan Panjang Bandar Lampung
Dermaga Eksekutif
Penumpang Pejalan Kaki
Dewasa Rp77.000
Penumpang Bayi Rp4.000
Kendaraan
Golongan I Rp78.000
Golongan II Rp108.000
Golongan III Rp168.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp644.000
Kendaraan Barang Rp457.000
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp1.138.000
Kendaraan Barang Rp828.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.897.000
Kendaraan Barang Rp1.264.000
Golongan VII Rp1.792.000
Golongan VIII Rp2.367.000
Golongan IX Rp3.606.000 (*)