Polda LampungPolres Way KananPOLRI

Polsek Baradatu Polres Way Kanan, Ringkus Pelaku Pencurian Biasa Juncto Penadahan HP

46
×

Polsek Baradatu Polres Way Kanan, Ringkus Pelaku Pencurian Biasa Juncto Penadahan HP

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian biasa Juncto penadahan Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di salah satu SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (26/03/2023).

Tersangka inisial AS (20) berdomisili di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dugaan pelaku pencurian biasa Juncto penadahan Handphone berdasarkan kejahatan dari pelaku MDS yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh Polsek Baradatu pada hari Jumat tanggal 24-03- 2023.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap MDS bahwa barang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO 16A warna biru mutiara milik korban telah dijual kepada AS.

Setelah itu Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga penadah barang hasil kejahatan inisial bergerak AS berikut barang bukti HP oppo 16 Seorang milik korban dapat diamankan di Dusun Solo 2 Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Sementara, terjadinya pencurian biasa pada hari Kamis 02-02-2023 pukul 09:45 WIB saat Fitri sedang membeli makanan di Kantin SMK Baradatu, 1 (satu) unit HP milik korban di letakkan di meja kantin dan korban berjalan ke kantin sebelahnya yang hanya berbatas sekat papan, tiga menit kemudian korban kembali ternyata 1 (satu) unit HP milik korban sudah hilang.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Kasatreskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *