TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus satu pelaku kasus tindak pidana pencurian biasa di salah satu SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (25/03/2023).
Tersangka inisial MDS (19) berdomilisi Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis 02-02-2023 pukul 09:45 WIB telah terjadi pencurian di Kantin SMK Baradatu.
Saat itu Fitri sedang membeli makanan di Kantin, 1 (satu) unit HP milik korban di letakkan di meja kantin dan korban berjalan ke kantin sebelahnya yang hanya berbatas sekat papan, tiga menit kemudian korban kembali ternyata 1 (satu) unit HP milik korban sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merk OPPO 16A warna biru mutiara ditaksir sekitar Rp. 2,6 juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Baradatu guna di proses lebih lanjut.
Atas laporan dari korban itu, hasilnya pada hari Jumat, 24-03-2023 sekitar pukul 08:00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di Dusun Solo 2 Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“Ungkap Kasatreskrim.(*)