Polda LampungPolres Lampung SelatanPOLRI

Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dan Mengamankan Pelaku

23
×

Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dan Mengamankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (20) yang beralamat di Dusun Suka Maju C, Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai tersangka pencurian satu unit Handphone, Minggu (26/03/2023).

Menurut Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-38/III/2023/SPKT/Sek Jati Agung/Res Lamsel/Polda Lampung tanggal 21 Maret 2023, Tentang Tindak Pidana Pencurian.

“Berdasarkan laporan polisi, maka dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek jati agung. Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan keberadaan Handphone milik korban yang dicuri, maka sekitar pukul 17.00 WIB, saya memimpin langsung penangkapan pelaku yang didampingi oleh Kanit Reskrim, Kanit Intel dan anggota opsnal di Dusun Suka Maju,Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Mustholih.

Adapun kronologi kejadian menurut Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih,

“Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di pangkas rambut Raja telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 unit Handphone merk Redmi 10 warna hitam yang sedang dicas di kursi kayu,” jelas Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, “Ketika pelaku memasuki tempat pangkas rambut dengan maksud ingin mencukur rambut, namun karena pemilik pangkas rambut saat itu masih di kamar mandi, lalu pelaku mengambil handphone milik korban yang sedang dicas,” terang Mustholih.

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 3.500.000.’ (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1unit handphone merk Redmi 10 warna hitam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *