LampungLampung Selatan

Bandara Radin Inten II Lampung, Tetap Terapkan Pemudik Sudah Vaksin Booster

40
×

Bandara Radin Inten II Lampung, Tetap Terapkan Pemudik Sudah Vaksin Booster

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Vaksin dosis ketiga (booster) menjadi syarat bagi pemudik yang ingin ingin pulang kampung melalui Bandara Radin Inten (Branti) II, Lampung Selatan. Menurut Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Branti, Lampung, Untung Basuki, hal ini sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. “Untuk syarat penerbangan masih tetap mengikuti ketentuan Kemenkes, penumpang diwajibkan sudah booster,” kata Untung saat dimintai keterangan, Minggu (26/3/2023). Untung menegaskan booster diharuskan untuk penumpang dewasa, yang berusia 17 tahun ke atas. Sementara, bagi yang berumur 5-16 tahun cukup vaksin kedua. “Sedangkan untuk yang di bawah 5 tahun tidak diwajibkan vaksin,” ujarnya. Jika penumpang dewasa baru vaksin dua kali, maka pihak bandara akan mengarahkan untuk segera booster. Ketentuan soal usia booster ini agak berbeda dengan Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Dalam SE Satgas itu, PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut : a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster): b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua : c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua : d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi : dan e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!