TINTAINFORMASI.COM, MESUJI – Kapolsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung bersama Anggota melaksanakan Press Release atas keberhasilannya mengungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan Curat Kendaraan Bermotor di 15 TKP yang ada di Kabupaten Mesuji.
Giat dipimpinnya oleh Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H dengan di dampingi Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang IPDA Dita Hidayatulloh S.H, Kanit Provos AIPDA Syapriadi dan Kanit Intelkam BRIPKA Darmawan.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan dalam Konferensi Persnya, Hari ini Jajaran Polsek Simpang Pematang melaksanakan Press Release Tindak Pidana Curat Kendaraan Bermotor, terhitung dari Tahun 2022 hingga 2023, di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji. Kamis (23/03/2023).
Tersangka yang telah ditangkap sejak Tanggal 18 Februari 2023 lalu oleh Anggota atas nama Untung Setiawan (42) Warga Wilayah Register 45 Kecamatan Mesuji Timur. Dan dari hasil pengembangan, di ketahui Tersangka adalah Spesialis Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di tempat Hiburan Orgen Tunggal dan Jaranan. Lanjut Kompol Muphian
“Dalam menjalankan aksinya, Ia tidak sendiri, akan tetapi bersama rekannya yang bernama Ibnu Sodik (20) yang saat ini masuk dalam daftar DPO Polsek Simpang Pematang”. Ungkapnya.
Tersangka dan Rekannya telah melakukan Aksi sebanyak 15 TKP diantaranya, Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang sebanyak 5 TKP, sedangkan 10 TKP lainnya tersebar di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya dan Polsubsektor Mesuji Pusat. Tegas Kapolsek
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka sebanyak 13 Unit, Kendaraan tersebut di amankan di 2 tempat yaitu Metro Kibang Lampung Timur dan Padang Ratu Lampung Tengah, yang di titipkan kepada saudara Tersangka dan DPO.
Atas perbuatannya Tersangka akan di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara, sedangkan untuk Tersangka Ibnu Sodik yang masuk daftar DPO akan dilakukan pengejaran. Pungkasnya.(*)