Berita UtamaJakartaPRESIDEN RI

Presiden Jokowi Keras Sampaikan “Bersihkan” Pejabat Pamer Kuasa Dan Pamer Harta Dengan Gaya Hidup Bermewah-Mewahan

48
×

Presiden Jokowi Keras Sampaikan “Bersihkan” Pejabat Pamer Kuasa Dan Pamer Harta Dengan Gaya Hidup Bermewah-Mewahan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan para pejabat di semua lapisan dilarang pamer kekuasaan dan pamer harta kekayaan kepada masyarakat Indonesia melalui media sosial.

“Apalagi sampai dipajang-pajang di IG (Instagram), di media sosial, itu kalau aparat birokrasi sangat-sangat tidak pantas,” tegas Jokowi, saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, belum lama ini.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Aksi pejabat pamer kuasa dan harta belakangan ini membuat Presiden Jokowi menumpahkan kekecewaannya dan peringatan peringatan keras.

“Sekali lagi saya ingin menekan kepada kita kepada bawahan kita, jangan pamer kekuatan, jangan pamer kekayaan,” tegas Presiden.

Presiden Jokowi juga turut menyentil aparat penegak hukum. Baik di Polri maupun Kejaksaan Agung. Jokowi memerintahkan pimpinan kedua lembaga untuk mendisiplinkan bawahannya agar tak pamer harta di media sosial.

“Di Polri maupun di Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya benahi dulu di dalam, kemudian selesaikan dan bersihkan panen atau lembaga lainnya,” ujar Presiden.

Kode keras serupa pernah dilakukan Presiden Jokowi saat mengumpulkan para perwira tinggi (Pati) Polri, Kapolda, dan Kapolres se-Indonesia, pada 15 September 2022 lalu. Presiden Jokowi meminta polisi menghindari gaya hidup mewah.

“Saya ingatkan, gaya hidup, gaya hidup. Jangan sampai dalam situasi yang sulit ada letupan-letupan sosial karena adanya kecemburuan sosial ekonomi,” pesan Jokowi.

Dia menegaskan, polisi tidak boleh mempertontonkan barang mewah di media sosial. Misalnya, pamer mobil mewah dan motor mahal.

“Jangan ada yang gagah-gagahan, karena merasa punya mobil bagus atau motor gede yang bagus. Hati-hati ya, saya ingatkan hati-hati,” ujar Jokowi.

Sebelumnya ramai diberitakan berbagai media online, pejabat pajak dan bea cukai pamer harta yang berujung saat ini berurusan dengan KPK.

Apalagi, Presiden Jokowi mempermalukan aksi pejabat pajak dan bea cukai yang pamer kekuatan dan harta kekayaan di media sosial. Para pejabat tersebut membuat masyarakat kecewa.

“Aparatnya, perilakunya jumawa dan pamer kuasa. Kemudian pamer kekuatan, pamer kekayaan, hedonis,” sindir Jokowi.
Jokowi mengaku tahu betul keresahan masyarakat terhadap pelayanan pajak dan bea cukai. Tak sedikit masyarakat mengeluhkan birokrasi yang tidak efektif dan akuntabel.

“Saya tahu betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita aparat pemerintah, hati-hati, bukan hanya urusan pejabat pajak dan bea cukai, ada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya terhadap birokrasi yang lainnya,” ucap dia.

Aksi pamer harta di media sosial viral usai kasus penganiayaan putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Mario menganiaya putra pengurus GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) hingga koma.

Mario kerap pamer barang mewah seperti Jeep Rubicon dan Harley-Davidson di media sosial. faktanya, aksi serupa juga dilakukan sang ayah, Rafael. Rafael tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp56,1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, harta yang dimiliki Rafael tidak sesuai dengan jabatannya di Ditjen Pajak.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi Rafael melakukan pencucian uang.

Setelah kasus Rafael bergulir, perhatian publik dialihkan ke mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Sama seperti Rafael, Eko kerap pamer harta seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik di media sosial.

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan yang dilaporkan Eko Darmanto pada periode 2021 mencapai Rp6,72 miliar. Terbesar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar. Serta, utang Rp9 miliar.

Sementara, berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III. Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp13,6 juta.

KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto pada 7 Maret 2023. Semula, Eko Darmanto diagendakan dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada 6 Maret 2023.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *