JakartaNasionalPemerintahan

Presiden Larang Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Gelar Buka Puasa Bersama Ramadan, Ini Aturannya

40
×

Presiden Larang Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Gelar Buka Puasa Bersama Ramadan, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (23/3/2023).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. “Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *