Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
JakartaKPUPERTAMINA

Presiden Tegaskan Pemilu Tetap Digelar 2024 Dan Dukung Langkah Banding KPU RI

16
×

Presiden Tegaskan Pemilu Tetap Digelar 2024 Dan Dukung Langkah Banding KPU RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA – Pusat Pemerintahan tetap pada komitmet awal untuk mendukung pemilu dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Dan tak terpengaruh dengan putusan dari pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan salah satu pihak.

Hal ini ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pelaksanaan pemilu harus tetap dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Sehingga dirinya mendukung langkah KPU untuk melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ya kan saya sudah sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk penyelesaian pemilu ini berjalan dengan baik,” ujar Jokowi, di Ponpes Al Ittifaq, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2023) dikutif dari laman detik.com

Pihaknya mengungkapkan telah melakukan berbagai persiapan untuk melangsungkan pesta demokrasi tersebut. Dengan harapan bisa berjalan aman dan kondusif.

Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan pemilu yang kita ikuti tetap berjalan, katanya.

Jokowi menyebut adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut membuat kontroversi di masyarakat. Oleh karena itu, pemerntah mendukung langkah KPU dalam melakukan banding.

“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” pungkasnya.

PN Jakpus Terima Gugatan Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu. Atas putusan itu, KPU akan banding.

“Kita banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dilansir dari detikNews, Kamis (2/4/2023).

Perintah tertundanya pemilu ini berawal dari gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kemudian, gugatan perdata kepada KPU itu diketok pada Kamis (2/3/2023).

Partai Prima selaku penggugat merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, efek dari verifikasi KPU itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, ternyata jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Persyaratan oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian permasalahan kecil. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.(**)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *