Polda LampungPolres Way KananPOLRI

Satu Pelaku Pemerasan Sopir Truk Di Jalinsum Wayka Diringkus Polres Way Kanan

57

TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Kembali meringkus seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truk di Jalinsum, Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/03/2023).

Pelaku berinisial EH alias Edi Tato (54) warga Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pelaku Edi Tato ini merupakan salah satu rekan pelaku inisial EP yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu pada hari Jumat 17-03-2023 pukul 10:30 WIB lalu oleh Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan.

Sementara Edi tato diduga melakukan pemerasan bersama EP kepada seorang sopir truk di Jalinsum pada hari Selasa, 27-12-2022 pukul 19:00 WIB .Saat itu korban Jariyanto sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil truk merek mitsubishi fuso NO.POL : BE 9867 AV warna oranye bermuatan Batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung.

Namun saat melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Baradatu, Way Kanan kendaraan korban diberhentikan oleh terlapor dan rekan rekannya.

Pelaku menyuruh korban untuk turun dari mobil dan meminta surat jalan dan diarahkan menuju warung yang biasa di tempati terlapor dan kawan – kawan.

Selanjutnya terlapor memberi stempel cap pada surat jalan dan pada kendaraan di beri cap menggunakan cat minyak merk PILOX, lalu korban di mintai uang sejumlah Rp 20. Ribu rupiah dengan jaminan keamanan, karena takut korban menuruti kemauan pelaku, setelah diberikan uang korban di suruh naik lagi ke mobil untuk melanjutkan perjalanan.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 21-03-2023 pukul 20:00 WIB, Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Edi Tato saat berada di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Setelah itu pelaku dan barang bukti 1 (satu) Buku rekapan pemerasan disita dalam perkara yang sama atas TSK EP telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, “Ungkap Kasatres.(*)

Exit mobile version