TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS – Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Dibackup Tekab 308 Presisi menangkap sekaligus 3 tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu pekon di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
Ketiga tersangka berinisial KH (35), MR (34) dan MS (30) juga merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak ditangkap atas dasar 3 laporan yang masuk ke Polres Tanggamus pertanggal 30 November 2022.
Atas penangkapan tersebut terungkap, sebelum melakukan persetubuhan tersebut, para pelaku intens berkomunikasi dengan korban berinisial AN (16) melalui jejaring sosial sehingga terjadinya perbuatan tersebut bahkan ada yang lebih dari sekali.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidkan dikuatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik UPPA.
“Berdasarkan hal itu, selanjutnya tersangka berhasil ditangkap kemarin Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 31 Maret 2023.
Kasat menjelaskan, peristiwa itu diketahui hingga dilaporkan oleh MU (43) selaku orang tua korban setelah melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya yang isinya berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.
Tak berhenti disana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuan anaknya tersebut juga membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS.
Atas pengakuan tersebut, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya
Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut.
Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka KH dalam keterangannya mengakui perbuatannya yang bermula dari chat dari korban yang hendak meminjam uang untuk membeli kuota sehingga terjadilah obrolan-obrolan yang menjurus kepada persetubuhan.
“Iya saya dua kali di dapur rumah korban. Saya kasih uang Rp100 ribu yang pertama yang kedua belum ngasih,” kata KH.
Dua tersangka lainnya MS dan MR juga mengakui hal serupa yakni komunikasi melalui chat dan juga melakukan perbuatan di dapur rumah korban, juga dengan iming-iming uang.
“Kami juga sama ngobrolnya di chat dan juga memberikan uang,” ucap keduanya kompak. (*)