Bandar LampungLampung

Terkait Mutasi Musriyatun Guru SMPN 1 Way Seputih, Alzier Dianis Thabranie: Mutasi Pegawai Merupakan Hak Mutlak Bupati

101
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Tokoh masyarakat Lampung Alzier Dianis Thabranie memberi komentar tentang gagalnya pelaksanaan Konferensi Cabang Muslimat NU Lampung Tengah Ke-V yang berakibat terhadap pemutasian seorang Guru SMPN 1 Way Seputih oleh Bupati Lampung Tengah dengan SK No : No: 85/KPTS/B.a VII.04/2023. Dalam surat tersebut dimutasi dari Way Seputih ke Selagai Lingga, seperti dalam pemberitaan sebelumnya. Berdasarkan penelusuran informasi yang lebih lanjut, yang bersangkutan juga terindikasikan ikut bermain politik dengan mendukung salah satu bakal calon. Padahal tahapan-tahapan untuk menjelang pelaksanaan pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum belum berjalan dan belum terjadwalkan. Alzier Dianis Thabranie dalam konfirmasinya melalui saluran Whatsapp, secara gamblang menyatakan bahwa keputusan mutasi untuk para Pegawai dilingkungan Pemerintahan Daerah baik tingkat Kabupaten, Kota/Kecamatan maupun Desa/Kelurahan adalah menjadi wewenang penuh Bupati, ini berdasarkan aturan yang ditetapkan. Menurut Alzier, Bupati dalam memutuskan untuk mengeluarkan SK Mutasi tentunya memiliki dasar-dasar pertimbangan yang kuat dan hal yang mustahil kalau Keputusan itu diambil secara serampangan tanpa alas hak yang jelas. “Saya kenal betul dengan pribadi Bupati Musa Ahmad itu, dia rajin turun langsung ke lapangan, dia ini Bupati lapangan, mustahil dia bakal gegabah memutuskan sesuatu terlebih itu menyangkut pegawainya,” ucap Alzier dengan penuh keyakinan, Rabu (8/3/2023). Alzier juga berharap dalam kepemimpinan Bupati Musa Ahmad semoga Kabupaten Lampung Tengah kedepan akan semakin maju dan berkembang dalam segala hal, tentunya diharapkan pula dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah pada umumnya. (Red)
Exit mobile version