Polda LampungPolres Way KananPOLRI

Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan, Polres Way Kanan Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Saksi dan Terlapor

93

TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN – Terkait kasus Tindak Pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang dilaporkan korban an. Pagar Mulya di Polsek Pakuan Ratu pada tanggal 19 Februari 2023 yang dilimpahkan perkaranya pada tanggal 08 Maret 2023 di Polres Way Kanan. Hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan saat diruang kerjanya pada Jum’at(24/03/2023) bahwa saat ini proses penyelidikan kasus ini masih berjalan.

Berdasarkan keterangan Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan yang menangani kasusnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban yakni Pagar Mulya pada senin tanggal 13 Maret 2023.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan introgasi lanjutan terhadap saksi dan terlapor inisial AL pada hari selasa tanggal 21 maret 2023 di Satreskrim Polres Way Kanan.

Kasat Reskrim menanggapi adanya pemberitaan yang disampaikan Kimin (Keluarga Korban) kepada jurnalis di salah satu media online terkait penanganan Laporan Pagar Mulya di Polres Way Kanan terkesan lambat dan diulur ulur.

Lebih dalam Andre mengungkap, sama seperti pihak keluarga korban, Polres Way Kanan juga amat mengharapkan proses penyidikan dapat segera tuntas. “Apabila perkembangan penanganan kasus ini dianggap lambat, kami mohon agar keluarga korban bersabar dalam proses penyelidikannya.

Tapi pada dasarnya Polres Way Kanan tetap berupaya keras agar penyidikan kasus ini berjalan sesuai harapan dan dapat diungkap tuntas,” Tutupnya. (*)

Exit mobile version