Polda LampungPolres TanggamusPOLRI

Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Tanggamus

48

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS – Polsek Bengkunat Polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Nurul Huda Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat. pada hari Senin sekitar pukul 22.00 wib (27/03/2023)

Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial EZ (22) alamat Pekon Suka Negara Kec. Ngambur Kab. Pesisir barat Prov. Lampung.

Hal itu dibenarkan oleh KAPOLSEK BENGKUNAT POLRES PESISIR BARAT IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H saat dikonfirmasi,pada Selasa (28/03/2023).

Kejadian tersebut terjadi di Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 19.30 wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR) jenis Honda Revo Absolute Nopol BE 3060 VR, Nosin : JBE2E-1183922, Noka: MHIJBE216CK186132 STNK an. SUGENG MURNI di Masjid Nurul Huda pasar wayheni Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat.

Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 22.00 wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku CURANMOR menawarkan sepeda motor tersebut melalui FACEBOOK (FB), setelah dilakukan pengecekan dan penawaran terhadap salah satu pelaku yg menawarkan sehingga disepakati untuk bertemu di SPBU Way Jambu Pekon Bangun Negara Kec. Pesisir Selatan, pada saat tiba dilokasi didapati salah satu pelaku sedang duduk diatas sepeda motor hasil pencurian tersebut, lalu pada saat pelaku bermain hp dilakukan pengaman terhadap salah satu pelaku dan dilakukan pengecekan bahwa benar sepeda motor tersebut hasil dari pencurian.

Setelah dilakukan introgasi pelaku inisial EZ mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan motor tersebut dengan cara merusak kabel sepeda motor yg sedang terparkir di lokasi Masjid Nurul Huda yg berada di pasar wayheni pekon Penyandingan, setelah kabel dirusak dan sepeda motor bisa hidup pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Kec.Ngambur.

kemudian pelaku di bawa ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti :

1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Absolute BE 3060 VR, Nosin : JBE2E-1183922, Noka: MHIJBE216CK186132

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

JUNI menambahkan pesan dari KAPOLRES PEISISIR BARAT selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing2, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dgn cara waspada mengunci kediaman masing2 setiap saat dan mengunci kendaraan masing-masing serta menambahkan kunci pengaman tambahan.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Exit mobile version