TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG BARAT – AM als LT (48), warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, saat akan bertransaksi narkotika di kediamannya.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mengatakan, bahwa saat diringkus, petugas mengamankan barang bukti narkoba yakni satu paket sabu dari tangan tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang sering adanya transaksi narkotika di kediaman tersangka, Kamis (6/4/2023) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar Iptu Yopi.
Dijelaskan oleh Kasat, petugas yang langsung menggeledah tersangka Amin mendapati barang bukti narkotika, yakni satu paket sabu.
“Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan memang benar didapati barang bukti narkotika,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, lanjut Iptu Yopi, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,28 gram.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yaitu1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari selang pipet plastic, 1 (satu) buah tabung kaca merk Tari Bali yang di dalam nya terdapat minyak Bali, 1 (satu) buah hanphone merk SAMSUNG FLIP warna putih, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar kosong,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)