Polda LampungPolres Tulang Bawang BaratPOLRI

DPO Bandar Sabu Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

173
×

DPO Bandar Sabu Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG BARAT – Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang menjadi DPO sebagai pengedar Narkotika jenis sabu inisial MW (34) warga Desa Negeri Ratu Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, Rabu (12/4/23) sekira pukul 12.30 WIB.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan kode angka 2 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,20 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan kode angka 3 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong, 2 (dua) buah selang pipet plastik, 1 (satu) buah karet penyambung kaca pirek warna merah, 1 (satu) buah dompet kain warna biru, 1 (satu) buah tas selempang merk Jordan warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru dengan Nomor polisi BE 7410 GY berikut kunci kontak.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.I.K, saat dikonfirmasi, pada Kamis (13/4/23).

Kasat Narkoba mengatakan, ditangkapnya MW yang merupakan DPO dalam Kasus Narkoba, MW merupakan Bandar Narkoba yang berasal dari wilayah Kabupaten Lampung utara yang selama ini dicari oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sebagai Bandar Narkoba.

Lebih lanjut kata Kasat berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu di Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat. kemudian dari informasi tersebut anggota Opsnal melakukan hunting di sekitaran Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.

Kemudian sekira pukul 13.00 Wib anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengalami laka lantas disekitar Tiyuh Karta Raharja, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi tersebut, saat tiba di lokasi tersebut diketahui bahwa orang mengalami laka lantas tersebut adalah MW yang merupakan DPO Narkoba kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat bersama-sama dengan masyarakat langsung membawa MW ke puskesmas Karta Raharja untuk mendapatkan pertolongan pertama, sedangkan anggota Opsnal Satresnarkoba lainnya dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang di gunakan oleh MW.

“Barang haram tersebut berikut barang bukti lainnya, berhasil kami temukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk Jordan warna hitam didalam jok sepeda motor tersebut, kemudian saat tas selempang tersebut dibuka ditemukan barang bukti tersebut,”ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *