IPWPolda LampungPOLRI

IPW Desak Kapolri Turunkan Tim Terkait Pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara

146

TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA – Kapolri harus menurunkan tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk memeriksa proses dan alasan pencopotan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Teguh Triwantoro. Pasalnya, pencopotan tersebut terkait dengan kewenangan di internal Polda Kaltara.

Demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

“Informasi yang diterima IPW, Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penanganan kasus internal terhadap Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu MK. Saat dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti pada tanggal 30 Maret 2023, terbukti Iptu MK telah menerima sejumlah uang atas kasus yang penanganannya,” terang Sugeng.

Kemudian menurut Sugeng, hasil penyelidikan dan barang bukti tersebut akan diteruskan ke Subditwabprof Bidpropam Polda Kaltara untuk melakukan peningkatan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun ditengah jalan, tidak sampai dua minggu, Kombes Teguh Triwantoro dicopot dari jabatan Kabidpropam Polda Kaltara.

Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dilakukan oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya melalui surat perintah bernomor: Sprin/522/IV/2023 tertanggal 10 April 2023. Kombes Teguh dimutasi sebagai pamen Polda Kaltara dan jabatan Kabidpropam Polda Kaltara ditempati oleh AKBP Febryanto Siagian.

“Pencopotan terhadap polisinya polisi di Polda Kaltara ini sangat janggal. dikaitkan dengan kasus hilangnya bukti BBM ilegal yang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Kaltara sejak April 2022, karena berdasarkan informasi, masalah berkurangnya bukti BBM ilegal jenis Pertalite dan solar tersebut sudah diproses oleh Bidpropam Polda Kaltara dan pencurinya sudah diusulkan diproses kode etik dan pidana,” ujar Sugeng.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Itwasum dan Divpropam Polri untuk menelusuri kaitan pencopotan dengan penyerangan yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Kaltara. Bahkan, sanksi pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara itu harus dijelaskan oleh Mabes Polri.

“Tim Itsus dan Propam Mabes Polri juga harus menilai Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya untuk dimintai keterangam terkait latar belakang pencopotam Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro,” tukas Sugeng.

Disamping itu, sambung Sugeng, Kapolri juga harus menjamin penanganan internal terhadap Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu MK yang telah terbukti menerima uang dari kasus yang ditanganinya terus diproses melalui Komisi Sidang Etik dan Pidana sesuai Hasil Laporan Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polda Kaltara.

“Dengan begitu, bersih-bersih Kapolri Jenderal Sigit terhadap oknum-oknum yang menyimpang di institusi Polri terus berjalan sehingga gerbong yang ada benar-benar diisi oleh sumber daya manusia yang kredibel dan profesional. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” tandas Sugeng .

Dilansir sebelumnya, Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya mencopot Kombes Teguh Triawantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Teguh dicopot karena dinilai tak menjalankan perintah atasan.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengungkapkan persoalan ini berawal saat Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap kasus BBM ilegal dan menangkap 5 oknum PNS sebagai terduga pelaku. Belakangan bukti pengungkapan barang BBM ilegal yang dilaporkan hilang.

“Karena Dirkrimsus kan kemarin sudah menangani barang bukti itu sebagian dicuri, kemudian ditangkap lah pelakunya itu, 5 orang saat itu,” ujar Kombes Budi, seperti dikitip detikcom, Senin (17/4/2023).

Belakangan terungkap terdapat oknum polisi yang bermain. Kapolda Kaltara Irjen Daniel disebut menerima laporan bahwa ada oknum personel Krimsus yang bermain.

“Oleh Kapolda karena ada pelanggaran oleh personel Krimsus, maka dilakukan pemeriksaan kalau terbukti diproses,” kata Kombes Budi.

Kapolda Kaltara kemudian memerintahkan Kombes Teguh sebagai Kabid Propam untuk meneleponnya. Hanya saja, Kombes Teguh dianggap tak menjalankan perintah itu.

“Dari perintah beliau (Kapolda) ini sudah lama kan, tapi (Kabid propam) hanya menjawab siap salah, siap salah, tapi tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Kombes Teguh Triawantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara ditetapkan pada 10 April lalu.

“Benar ada pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triawantoro, pencopotannya itu 10 April 2022,” ujar Kombes Budi.

Polda Kaltara menyebut pencopotan tersebut sesuai dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2.

Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negatif, kata Budi. (*)

Exit mobile version