TINTAINFORMASI.COM, PRINGSEWU – Kepergok saat mencuri dua karung gabah, Andi (24) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu nyaris babak belur diamuk masa.
Beruntung polisi yang mengetahui informasi tersebut langsung menuju TKP dan mengevakuasi pelaku dari kepungan warga.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (08/04) pukul 4 pagi dirumah korban Jainuri (53) di Dusun Sriagung Pekon Pardasuka Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Diceritakan Kapolsek, kejadian bermula saat saksi Aprehan (45) tetangga korban sedang sahur kemudian melihat ada dua orang tidak dikenal sedang mengakut dua karung gabah milik korban keatas sepeda motor. Lantaran curiga saksi langsung mendekat dan menegur pelaku.
Kaget aksinya kepergok warga, salah satu pelaku kabur sementara satu pelaku lain melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian.
“Saat terlibat aksi duel saksi berteriak maling sehingga didengar warga sekitar dan kemudian langsung ikut menangkap dan juga menghakimi pelaku tersebut,” ujar Kapolsek Pardasuka pada Sabtu (08/04/2023) siang.
Disampikan Kapolsek, pasca menerima informasi kejadian tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega milik pelaku dan juga 2 karung berisi 189 kg gabah milik korban yang hendak dicuri,” jelasnya.
Iptu Jumbadio juga mengatakan, unit Reskrim Polsek Pardasuka terus memburu rekan pelaku yang berhasil kabur saat peritiwa pencurian terjadi.
“Ya satu pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya itu sedang kami kejar dan upayakan penangkapan secepatnya,” ungkapnya.
Kapolsek menyebut, jika kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian gabah di Pekon Wargamulyo Pardasuka. Namun kasus tersebut tidak dilaporkan oleh korbannya.
“Ya sebelumnya mereka pernah melakukan hal yang sama dan kini mereka mengulangi lagi,” bebernya
Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti dibawa ke mapolsek Pardasuka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dirutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.” Pungkas Kapolsek.(*)