DPD RIKalimantan TimurNasional

Komite ll DPD RI Dr. Bustami Zainudin Dan Rombongan, Jembatani Aspirasi Kabupaten Kutai Kartanegara Dengan Pemerintah Pusat

56

TINTAINFORMASI.COM, KUTAI KARTANEGARA – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Senin (3/4/2023) di Kabupaten Kutai Kartanegara, kalimantanTimur.

Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Aula Kantor Bupati Kutai Kartanegara, diterima dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono didampingi jajaran OPD, camat dan lurah mewakili Bupati Kutai Kartanegara.I ni Kata Senator Bustami Zainudin

Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI, Dr. Nur Hygiawati Rahayu, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Mini Farida.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Bapak Dr. Prayudi Syamsuri, Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA Kementerian ESDM RI, Dr. Julian Ambassadur Shiddiq, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Bapak Ahmad Muzakkir, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya.

Dr Bustami Zainudin selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) yang juga Wakil Ketua Komite II mengawali sambutannya menyampaikan bahwa Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Kutai Kartanegara bertujuan untuk melakukan dialog dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(*)

Exit mobile version