Hukum dan KriminalLampungPesawaran

Perjalanan Sang Mantan Kades Sukajaya Lempasing A. Zaenuri Berakhir Di Kepolisian

576

TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN – Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing Zaenuri, akhirnya ditemukan usai menghilang setelah diduga terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) didesa tersebut.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, oknum mantan kades Sukajaya Lempasing tersebut diterima pihak kepolisian usai diserahkan anggota TNI di Mapolres setempat.

“Ya, jadi saudara Jainuri tersebut tidak kami tangkap, melainkan diserahkan oleh rekan-rekan TNI (Marinir) pada sore hari antara hari Jumat dan Sabtu kemarin di SPKT Polres Pesawaran,” ujarnya kepada awak media ini, Rabu (12/04/2023).

Dijelaskan, usut punya usut, ternyata Jainuri diserahkan oleh TNI atas dasar kasus lain yang dilakukannya, yakni kasus penipuan.

“Jadi dia dilaporkan istri dari salah seorang TNI (Marinir) atas dasar penipuan dengan No. LP 624/X/2022 tanggal 10 oktober 2022,” jelasnya.

“Kronologinya, dia itu ngerental mobil tapi tidak dikembalikan, dibawa pergi. Akan tetapi, kejadian tersebut terjadi di daerah seberang (Banten),” timpalnya.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian setempat segera menindaklanjuti dan meminta keterangan para saksi.

Kendati demikian, setelah dilakukan serah terima antara Polres Pesawaran dengan rekan-rekan TNI, didapati kondisi kesehatan Jainuri sedang tidak baik sehingga segera dibawa ke RSUD Pesawaran.

Namun, selang beberapa waktu, pihak RSUD Pesawaran merujuk Jainuri ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.

“Dan tetap dengan pengawalan dari personel kita disana (RS),” ucapnya.

Untuk itu, sembari menunggu kondisi kesehatan Zaenuri membaik, Polres Pesawaran menetapkan statusnya sebagai Saksi.

“Nanti ketika sudah membaik, baru kita proses disini, dan baru nanti kita lihat, apakah dia akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana,” kata dia.

Perlu diketahui, atas tindakan yang dilakukannya, Zaenuri dijerat dengan UU No. 1 Tahun 1946 Pasal

378 tentang penipuan.

Selanjutnya, ketika disinggung terkait kasus dugaan penyalahgunaan DD Sukajaya Lempasing yang dilakukan Zaenuri, AKP Supriyanto Husin menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan kinerja (berkas) dari Inspektorat ke Polres Pesawaran.

Namun, untuk saat ini, Polres Pesawaran akan menindaklanjuti kasus penipuan terlebih dahulu.

Nantinya, setelah Zaenuri keluar dari RS, baru akan ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.

“Ya, jadi saat ini antara keterangan dari pidana umum dengan pidana khusus tentunya sangat berbeda, nanti ada unit-unit yang akan menangani perkara ini,” tuturnya.

“Dan ketika nanti sudah ada kejelasannya tentang perkara pidana khususnya yang terindikasi tentang keuangan desa, nanti akan tindaklanjuti,” pungkasnya.(**)

Exit mobile version