TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung akhirnya menghentikan proses hukum laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan TikToker, Bima Yudho Saputro.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menyampaikan hal ini di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).
Menurut Donny, pascalaporan dari Gindha Ansori Wayka, Subdit Cyber melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi.
“Saksi tersebut terdiri dari tiga unsur masyarakat termasuk pelapor, satu ahli bahasa, dan dua ahli hukum pidana,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan enam saksi dan gelar perkara, kepolisian akhirnya menyimpulkan kasus ini bukan pidana.
“Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Bima, pemuda asal Lampung TImur yang tinggal di Australia itu, sebelumnya merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn.
Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.
Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks dan ujaran kebencian. (**)