TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria inisial FE (47) warga Jalan Kapten Dulhak Gang Kelinci Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat yang diduga telah melakukan penganiayaan berat (Anirat) dengan membacok korbannya Jhon Ariyadi alias Ujang (48) warga jalan Raden Intan Gang Usaha menggunakan senjata jenis Kapak yang mengakibatkan korbannya mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan pergelangan tangan sebelah kanan.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kapten Dulhak Gang Kelinci Kelurahan Kota Alam sekira pukul 17.50 wib.
Lebih lanjut dikatakannya, kronologis kejadian bermula korban Jhon hendak pulang kerumahnya, kemudian didatangi terduga pelaku FE yang dengan tiba-tiba langsung membacok korban menggunakan alat Kapak.
“Pembacokan di bagian kepala belakang dan pergelangan tangan kanan korban hingga akhirnya Korban tersungkur. Korban dilarikan kerumah sakit (Handayani) untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkap AKP Eko Rendi, dalam siaran persnya, Selasa, (11/04/2023).
Tim TEKAB 308 yang merespon cepat peristiwa tersebut mendapatkan informasi terduga pelaku berada dikediamannya. Tim TEKAB 308 bersama anggota Polsek Kotabumi Kota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FE berikut mengamankan alat yang dipergunakan berupa 1(satu) buah Kampak dengan gagang warna coklat dan di amankan ke Mapolres Lampung Utara.
“Untuk sebab-sebab kejadian, pihak kita tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait dengan informasi dari keluarga maupun warga sekitar terduga pelaku ini pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), tentu akan kami lakukan koordinasi lebih lanjut,” tandasnya.(*)