Polda LampungPolresta Bandar LampungPOLRI

Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung, Ungkap Kasus Pecah Kaca Mobil Yang Bernilai Rp. 800 Juta Rupiah

41
×

Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung, Ungkap Kasus Pecah Kaca Mobil Yang Bernilai Rp. 800 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil membekukan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang sempat menggondol uang tunai senilai Rp800 juta.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, komplotan pencuri dengan modus pecah kaca itu beraksi di beberapa daerah diantaranya Pasar Panjang, Kecamatan Sukarame, Kecamatan Natar-Lamsel, dan Kabupaten Waykanan.

“Salah satu lokasi perkara di Sukarame, sekelompok pelaku ini mencuri uang Rp800 juta milik Kevin Panelosa dengan cara memecah kaca mobil korban menggunakan busi motor,” kata Kombes Pol. Ino Harianto saat jumpa pers, di Mapolresta Bandarlampung pada Selasa (11-4-2023).

Berawal dari kejadian tersebut, polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan dilakukan memanggil masing-masing pelaku.

“Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan lah para pelaku ini dan dilakukan penangkapan di salah satu kontrakan di Kelurahan Rajabasa Bandarlampung,” tutur Ino.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ino Harianto mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan pelaku Rusli (52), Edi (46), Hasan (33) dan Arkan (33).

“Keempat pelaku ini adalah warga Kayuagung, Sumatera Selatan dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti identitas yang digunakan pelaku saat beraksi,” tulisnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa: dua unit motor, dua cincin bus untuk memecahkan kaca mobil, sembilan ponsel, tujuh dompet.

“Tersangka Rusli, Hasan berperan sebagai eksekutor bersama Arkan, kemudian Edi menyamakan dan menciptakan, untuk tersangka Arkan sudah kita serahkan ke Polres Waykanan karena beraksi di sana,” bebernya.

“Pelaku pura-pura jadi bank nasabah, kemudian jika ada calon korban yang akan melakukan penarikan uang dengan jumlah banyak, kemudian seorang pelaku memberi info kepada pelaku lain untuk mengikuti korban,” lanjutnya.

Pelaku lain yang berada di luar bank, mereka membagi tugas masing-masing, serta menunggu korbannya berhenti di suatu tempat dan melakukan pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil.

Dari perkembangan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pelaku lain yang terlibat mencuri uang Rp800 juta di Kecamatan Sukarame.

“Dari kasus yang terjadi, kami melakukan pengembangan ada tiga orang yang sudah kami bantu dengan dua orang Kayuagung, satu pelaku warga Bandarlampung dan saat ini masi dalam pengejaran,” tandasnya.

Masih kata Kapolres, salah satu pelaku warga Bandarlampung, berperan memfasilitasi para pelaku kemudian menyiapkan tempat tinggal dan mengatur semua rencana pencurian.

“Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *