TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Tak Terima Putrinya digilir 3 Pemuda Pengangguran seorang ayah laporkan para pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung Selasa (25/4/2023).
AB (37) melaporkan , AS (23) , SL (21) dan ST, (19) ketiganya warga Dusun Way Kekah Kampung Teranggi Besar Lamteng, ke Unit PPA Sat Reskrin Polres Lampung Tengah, atas tuduhan pemerkosaan terhadap putrinya yang masih dibawah umur.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (26/4/2023).
Menurut AkP Edi Qorinas peristiwa memilukan tersebut bermula dari ditemukanya korban oleh ayahnya di lapangan depan SMKN 2 Poncowati, Senin (24/4/2023).
“Sedangkan korban pergi dari rumah sehari sebelumnya pada hari minggu, jadi orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya,” jelas AKP Edi Qorinas.
Kasat Reskrim mengatakan, karena curiga dengan kondisi korban, ayahnya mengintrogasi gadis dibawah umur tersebut. Dan betapa terkejutnya sang ayah bak disambar petir disiang bolong mendengar penuturan korban, bahwa dirinya telah digilir tiga remaja disebuah kontrakan dibilangan kelurahan Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah Minggu (23/4/2023) sekira Pukul 20.00 WIB. dikutip dari headlinelampung.com
Tak terima dengan perlakuan ketiga buruh harian lepas tersebut yang telah menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nabsu birahi, sang ayah melaprokan ketiga remaja tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng.
“Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, Unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, memburu ketiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini ketiga pelaku yang telah menggilir korban, dan sejumlah barang-bukti (BB), diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijjerat sebagaimana bunyi pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Imbawan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya kepada masyarakat.
PANTAU ANAK REMAJA ANDA
“Pastikan pukul 22:00 WIB anak remaja anda sudah dirumah agar tidak jadi korban dan atau pelaku kejahatan jalanan, tawuran, balap liar, genk motor,” tegasnya. (Red)