TINTAINFORMASI COM, LAMPUNG SELATAN –Seorang pria inisial P (28) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Sragi membawa Narkoba jenis shabu.
Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis malam (13/4/2023), sekitar jam 23 .30 WIB.
“Jadi pada Kamis malam, Unit Reskrim Polsek Sragi telah melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana Narkotika dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Waktu itu, polisi tengah menggelar patroli di pinggir jalan di Dusun Simpang Sari, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi.
Polisi melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan benar saja ketika dilakukan pemeriksaan polisi menemukan satu paket plastik kecil berada ditangan kanannya yang diduga shabu.
“Pada saat diakukan pengeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 1 bungkus rokok merk Bull berisikan 3 bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga shabu disimpan didalam kantong celana sebelah kanan,” sambung Kapolsek.
Pujiono pun tak dapat mengelak, dan mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa 4 bungkus ukuran kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih merah, 1 potong celana panjang warna hitam merk Otsky, 1 bungkus rokok merk Bull dan 1 unit handphone merk Oppo A3S Pro warna biru dibawa ke Polsek Sragi.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 112 Juncto 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk penyidikan, kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan,” tandas Kapolsek.( RS/hms )