TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Beberapa waktu ini masyarakat di hebohkan oleh kasus penangkapan salah seorang RT di bandar lampung atas dugaan penistaan agama.yang saat ini telah di tahan oleh polda lampung,dengan laporan Tipe A.
Sehingga membuat reaksi dari berbagai elemen,sampai terakhir kemarin ada aksi demo bebaskan wawan sang RT yang di tahan.
Lantas kenapa aksi demonya bebaskan wawan?bukan malah hukum seberat-beratnya wawan.
Karena memang saat wawan sang RT tersebut menegur kegiatan ibadah di salah satu rumah oleh gereja kemah daud atas dasar laporan dari warga, beliau sedang melakukan tugasnya sebagai RT atau pelaksana pemerintahan kota bandar lampung tingkat terbawah yang tentu juga di dampingin oleh Linmas setempat.
Bebagai elemen telah menyatakan dukungannya terhadap wawan karena di nilai bahwa wawan telah di kriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu.
Ada beberapa hal yang membuat saya bertanya-tanya,salah satunya soal dimana peran pimpinan tertinggi kota bandar lampung ibu walikota eva dwiana terkait kasus wawan sang RT yg di kriminalisasi saat menjalankan tugasnya??
Saya menilai pemkot terbilang diam,bahkan kuasa hukum wawan pun bukan dari pihak pemkot,sangat berbeda 360° saat menghadapi gugatan oleh mantan petugas kebersihan DLH Kota bandar lampung di PTUN,Pemkot menyiapkan banyak sekali pengacara.
Bunda eva sapaan akrabnya,
Saya Arfan ABP mengingatkan ,bahwa apabila pemkot bandar lampung dalam hal ini walikota bandar lampung bunda eva
Tidak mengambil sikap terkait permasalahan bawahaannya yang sedang menjalankan tugasnya sebagai RT.maka ke depan RT-RT yg lain tidak akan melakukan tindakan terhadap pengaduan masyarakat karena takut seperti wawan.(*)