JakartaLampungMitra KPKNasional

Jaksa KPK Menjelaskan Diduga Kuat Karomani Terima Suap dari Sulpakar Kadis Pendidikan Provinsi Lampung

166

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Jaksa KPK dalam surat tuntutannya menyimpulkan bahwa eks Rektor Unila, Profesor Karomani terima suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur.

Kesimpulan Jaksa KPK ini diutarakan dalam surat tuntutannya yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023 kepada Profesor Karomani. (Dilansir dari kirka.co)

Sebagai informasi, Sulpakar adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Sementara Asep Jamhur adalah Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam surat tuntutannya, berikut rincian yang menyatakan bahwa Profesor Karomani terima suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur.

A. Profesor Karomani dinyatakan menerima suap dari Sulpakar senilai Rp400 juta atas penitipan calon mahasiswa baru Unila atas nama Gaza Ahmad Alghifari.

Gaza Ahmad Al Ghifari merupakan anak kandung dari Sulpakar.

B. Profesor Karomani dinyatakan menerima suap dari Asep Jamhur bersama Sulpakar senilai Rp300 juta atas penitipan calon mahasiswa baru Unila atas nama Nindya Azfarina Jamhur.

Nindya Azfarina Jamhur merupakan anak kandung dari Asep Jamhur.

Profesor Karomani dinilai terbukti menerima Suap dan Gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Selain sebagai Pemberi Suap, Profesor Karomani juga dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar.

Berikut rinciannya:

A. Profesor Karomani dinyatakan menerima gratifikasi senilai 10 ribu Dollar Singapura dari Sulpakar.

B. Profesor Karomani dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp 150 juta dari Sulpakar.

C. Profesor Karomani dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp250 juta dari Sulpakar.

Uraian penerimaan uang oleh Profesor Karomani dari Sulpakar ini diketahui telah tertera di dalam surat dakwaan Jaksa KPK di awal.

Kesimpulan uraian Jaksa KPK tentang Sulpakar dan Asep Jamhur tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan saksi-saksi berikut dengan barang bukti yang menjadi fakta persidangan.

Sebelumnya, Sulpakar di dalam dakwaan Jaksa KPK dicantumkan sebagai Pemberi Gratifikasi.

Adapun Gratifikasi yang diterima Profesor Karomani dari Sulpakar dinyatakan Jaksa KPK berkaitan dengan PMB di Unila melalui Jalur SBMPTN maupun SMMPTN.

Dari uraian Jaksa KPK, kesimpulan Pemberian Gratifikasi disimpulkan karena masih ditemukannya ketidakjelasan maksud pemberian, siapa pemberinya namun terdapat penerimaan uangnya.

Adapun paparan tentang pengertian Gratifikasi ini disampaikan oleh Jaksa KPK, Andhi Ginanjar.

Dari surat tuntutan yang dibacakan, Jaksa KPK menuntut supaya Profesor Karomani dipidana penjara selama 12 tahun.

Kemudian, Profesor Karomani juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp 10 miliar 235 juta dan 10 dollar Singapura.

Adapun total nilai Uang Pengganti tersebut merupakan akumulasi dari Penerimaan Suap dan Gratifikasi yang diuraikan Jaksa KPK di muka persidangan.

Terhadap tuntutan ini, Profesor Karomani menganggap hal tersebut terlalu tinggi.

Menurutnya, ia dan pengacaranya akan melakukan pembelaan yang disampaikan dalam surat pledoinya di persidangan berikutnya.

 

Exit mobile version