Bandar LampungLampung

Peran Serta Aparat Penegak Hukum Diharap Dapat Mengurai dan Menyelesaikan Konflik Buruh Koperasi TKBM Pelabuha Panjang

36
×

Peran Serta Aparat Penegak Hukum Diharap Dapat Mengurai dan Menyelesaikan Konflik Buruh Koperasi TKBM Pelabuha Panjang

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Puluhan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Bandar Lampung melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pelabuhan Panjang, Senin (8/5/2023).

Aksi yang digelar oleh para Buruh yang mengenakan seragam Koperasi TKBM, lengkap dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) itu ternyata merupakan bentuk protes atas pemotongan upah mereka yang dilakukan oleh Koperasi TKBM dan Supervisi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Koordinator aksi, M. Nurdin dalam konfirmasinya kepada media ini mengatakan, bahwa aksi rekan-rekan para Buruh ini adalah menuntut tarif upah yang sudah bertahun-tahun mereka terima ternyata tidak sesuai dengan tarif upah bongkar muat yang sudah disepakati DPW APBMI dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

“Dalam kesepakatan tarif upah yang telah disepakati antara DPW APBMI dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan juga telah ditanda-tangani oleh KSOP Kelas I Pelabuhan Panjang yang secara tertulis tertuang dalam Surat Kesepakatan Nomor : 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor: 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa tarif upah untuk bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang sebesar Rp.10.474 per ton/ per m3, sementara yang mereka terima selama ini hanya Rp. 2.900 per ton/ per m3, ” jelas M. Nurdin.

Kemelut yang terjadi di tubuh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang ini ternyata juga mendapatkan perhatian khusus dari Wakil Ketua Umum DPP KSPSI M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H bahwa yang bersangkutan telah memprediksikan bahwa letupan-letupan aksi ini pasti akan mencuat. Hal ini dsebabkan Pengurus Koperasi tidak membela nasib para Buruh yang menjadi anggota.

Menurut Alzier penyelesaian dari persoalan sunat-menyunat upah Buruh ini adalah penyelesaian melalui jalur hukum, karena kalau hanya melalui jalur gelar aksi rasanya sulit untuk terselesaikan. Ini bukan lagi persoalan administrasi akan tetapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum (pemotongan atau penggelapan).

Melalui pemberitaan media ini, Alzier juga berharap agar para Aparat Penegak Hukum dapat memberikan peran sertanya untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh para Buruh yang menjadi Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang ini, agar mereka terlepas dari jeratan praktik Sapi Perah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *