Sat Pol PP Kota Metro Adakan Razia Miras dan Penyakit Masyarakat
Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro menggerebek lapo minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak di Jalan Nuri Gang Domba RT 50 RW 10, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Hasilnya, sebanyak 5 orang yang sedang asyik menenggak miras jenis jual tersebut terjaring Satpol-PP.
Dari informasi yang dihimpun, penggrebekan terhadap Lapo Tuak tersebut dilakukan Satpol-PP pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 21.49 WIB hingga 23.00 WIB.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade mengungkapkan, kegiatan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi terhadap penyakit masyarakat yang disebabkan oleh pengaruh miras.
“Tadi malam kami lakukan kegiatan pembinaan terhadap sejumlah orang yang ditemukan sedang asyik mengkonsumsi minuman keras jenis tuak. Tadi malam juga penjual dan pembelinya langsung kami lakukan pembinaan,” kata Jose saat dikonfirmasi Tinta informasi.com Jum’at ( 19/5/2023).
Jose menyampaikan bahwa penggrebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas Lapo yang dinilai meresahkan warga.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait dengan pedagang minuman tradisional jenis Tuak yang menjual minuman tersebut dirumahnya dengan menghidupkan musik secara keras hingga larut malam, sehingga membuat warga masyarakat sangat terganggu,” ungkapnya.
Selain itu, razia yang dilakukan juga berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Metro tentang penyakit masyarakat dan Ketertiban Umum, Kebersihan serta Keindahan Kota (K3).
“Razia ini juga berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penyakit sosial masyarakat. Kemudian Perda Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan kota,” ujarnya.
“Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan pencegahan antisipasi dan pembinaan oleh SatPol-PP,” imbuhnya.
Dalam penggrebekan itu ditemukan lima orang yang merupakan penjual dan pembeli miras. Saat diamankan, sejumlah orang diantaranya sedang asyik menenggak tuak sambil menikmati lantunan musik keras.
“Hasil pelaksanaan semalam, terdapat 5 orang yang sedang mengkonsumsi tuak. Kemudian sebagai langkah pencegahan, kami memberikan pembinaan terhadap pemilik Lapo Tuak tersebut,” terangnya.
“Kami juga memberikan penekanan bahwa jangan ada lagi peminum yang berkumpul hingga larut malam ditempat penjual Tuak. Jangan membunyikan musik, pedagang tidak diperbolehkan melayani pembeli meminum minuman jenis tuak di tempat,” sambungnya.
Kasat menegaskan, pihaknya bakal menutup Lapo Tuak tersebut dan menyita seluruh barang dagangannya jika masih melanggar larangan itu.
“Apabila penjual minuman tuak tidak mengindahkan pembinaan dan himbauan yang telah disampaikan, maka akan dilakukan penutupan serta penyitaan,” pungkasnya.
Sementara itu, pemilik Lapo Tuak berinisial SH mengaku Miras tradisional jenis Tuak itu didapat dari seorang agen Tuak di Metro. Ia juga mengaku telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan.
“Tuak ini didapat beli dari Tugu yang di 22 Hadimulyo Timur. Kalau minuman keras jenis Vigour itu dari beli online. Jualan ini ada izinnya, sudah ada surat keterangan berusaha atau berdagang Tuak yang dikeluarkan oleh Kelurahan Banjarsari pada tanggal 15 September 2020,” tandasnya.
Diketahui, kelima orang yang terjaring penggrebekan Satpol-PP dan dilakukan pembinaan tersebut ialah SH selaku pemilik Lapo Tuak. Kemudian Empat orang pembeli yang masing-masing berinisial D V warga Pujoasri, Lampung Tengah.
Lalu NV warga Dusun II, Ringin Putih, Desa Sambi Karto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dua pembeli lainnya ialah AS dan RC warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. (Dd)