LampungPesawaran

Diduga Lakukan Pemalsuan Ijazah Paket C, Eka Terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana

318
TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN — Terjadinya peristiwa dugaan pemalsuan Ijazah Paket C, bermula dari obrolan antara Eka dengan Yuhani warga Dusun Kebon Pisang, Desa Pasar Baru RT. 013 RW. 004 Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran pada hari Senin 06 Desember 2021 sekitar jam 10.00 Wib. Dalam obrolan tersebut, Eka mengaku bisa membantu Yuhani untuk mendapatkan Ijazah Paket C (setara SLTA) dengan biaya Rp 4.000.000,– (empat juta rupiah). Tawaran Eka ini ternyata disetujui oleh Yuhani dan terjadilah transaksi, Yuhani bersedia menyerahkan uang sejumlah yang disebutkan diatas untuk pengurusan administrasi hingga mendapatkan Ijazah resmi Paket C. Dalam waktu tenggang waktu dua bulan setelah terjadinya transaksi diatas, Eka datang ke rumah Yuhani untuk menyerahkan Ijazah Paket C milik Yuhani. Atas kejadian ini sempat membuat kaget dalam perasaan Yuhani, apakah secepat ini dia mendapatkan ijazah ? Namun pemikiran yang menimbulkan rasa keraguan itu segera ditepisnya. Yuhani dalam lingkungan masyarakat tempat tinggalnya diberikan amanah sebagai Kepala Dusun (Kadus), dan sesuai Peraturan Pemerintahan Desa Pasar Baru bahwa Ijazah yang dimiliki oleh Kepala Dusun harus dilegalisir untuk diverifikasi ulang oleh pejabat yang berwenang. Dalam verifikasi berkas oleh Pemerintah Kecamatan ternyata Ijazah Paket C milik Yuhani oleh petugas dinyatakan tidak lolos verifikasi tingkat Kecamatan dengan alasan bahwa Ijazah Paket C milik Yuhani tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Yuhani sempat beberapa kali mendatangi rumah Eka untuk mempertanyakan tentang status ijazah yang diurusnya tersebut, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menemuinya dan seolah-olah selalu menghindar. Yuhani, merasa dirugikan dalam pemilikan Ijazah paket C ini, lalu menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan adanya kejadian pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh saudara Eka di Mapolres Pesawaran. Atas kejadian ini sdr. Eka disangkakan melanggar UU No.1 tahun 1964 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. “ Karena saya merasa ditipu, makanya saya laporkan ke Polisi agar tidak ada korban lainnya,” ucap Yuhani saat dikonfirmasi melalui saluran whatsapp, Minggu (25/6/2023).(***)
Exit mobile version