DPRD Lampung

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakat Jika Aktivitas PT PSM Dihentikan

31

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Komisi I DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, mengenai aktivitas PT Pesona Sawit Makmur (PSM) yang melakukan land clearing meski belum memiliki izin.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal, didampingi anggota Budiman A.S, I Made Suarjayaz dan Wahrul Fauzi Silalahi.

Dalam RDP itu menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Emilia Kusumawati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yudi Alfadri serta masing-masing jajarannya.

Dalam RDP, Yozi Rizal mempertanyakan persoalan PT PSM kepda DLH dan DPMPTSP.

Yozi Rizal mengatakan, menjelaskan dari hasil klarifikasi DLH dan DPMPTSP, bahwa harus dilakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang akan membuka aktivitas di Blambangan Umpu, Waykanan itu.

Terlebih melakukan land clearing namun tidak memiliki izin lingkungan, sebagai bagian dari proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Dari hasil RDP dan keterangan DLH serta Dinas Perizinan, harus dilakukan penegakan hukum. PT PSM sudah melanggar baik administrasi maupun hukum badan,” tandasnya.

Harus ada ketegasan mengenai persoalan ini. Sebab, kata Yozi, jika dibiarkan, akan menjadi presenden buruk bagi Lampung.

“Intinya kita mendorong agar dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Wahrul Fauzi Silalahi menambahkan, jika terbukti melanggar melakukan aktivitas tanpa memiliki amdal dan masih proses pendirian pabrik, maka pihaknya mendorong pemprov dan polda lampung untuk melakukan penertiban.

“Polda Lampung juga harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan itu,” imbuhnya.

Ini maksudnya, kata Wahrul dilakukan agar tidak terjadi hal serupa di daerah lain.

Exit mobile version