DPRD Lampung

Jelang Pemilu, DPRD Lampung Desak Segera Sahkan Revisi UU Penyiaran

16

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Penyebaran informasi melalui media massa ataupun media sosial kian masif menjelang Pemilu 2024. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal menilai perkembangan penyebaran informasi kian bar-bar karena tidak adanya aturan.

Menurutnya, penyebaran informasi bukan lagi dengan tujuan memberikan informasi yang benar, melainkan mengejar viral. Sehingga tak jarang informasi yang disajikan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.

“Jadi tujuannya untuk diviralkan. Contohnya jalan rusak yang diviralkan Bima dan semua pada tepuk tangan, saya tidak tepuk tangan karena apa yang dikatakan itu sudah kami sikapi. Celakanya Jokowi datang yang seolah-olah karena Bima dan masyarakat bergerombol pingen jadi Bima,” kata Yozi Rizal, Selasa (23/5).

Yozi Rizal mengaku sudah mengusulkan perbaikain jalan ke pemerintah pusat dengan harapan dapat diintervensi pusat. Bahkan telah dibentuk Inpers nomor 3 tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

“Tapi gimik politik yang dilakukan Pak Jokowi seakan-akan dilakukan oleh Bima untuk perbaikan jalan. Kita hari ini sudah semakin hancur dengan kebohongan, berhenti lakukan kebohongan, sudah lakukan apa adanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yozi Rizal menjelaskan sudah menyampaikan usulan untuk segera mengesahkan revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, sehingga penyebaran informasi lebih sehat untuk Pemilu yang bermartabat.

“Saat ini sudah banyak perkembangan media massa dan media sosial yang tidak mampu lagi diikuti dan dijangkau oleh regulasi itu, sehingga kami mendesak revisi uu penyiaran segera disahkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPID Lampung, Budi Jaya mengatakan pengesahan revisi UU penyiaran akan segera disahkan. Direncanakan disahkan pada Juli 2023 mendatang. (*)

Exit mobile version