Lapor Pak Kejati Pemeliharaan Kendaraan Sektariat DPRD Lambar Diduga di Mar Up Jadi Ajang Korupsi.
Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI, LAMPUNG BARAT — Komunitas Pemerhati Kebijakan Pemerintah (KPKP) Lampung menemukan kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dan operasional di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat sekitar Rp 140 juta.
Berdasarkan laporan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat tahun 2022, anggaran pemeliharaan randis sebesar Rp 565 juta yang digunakan untuk biaya pemeliharaan randis jabatan 3 unit Rp 196.369.900 dan Pemeliharaan randis operasional 24 unit Rp 368.649.945 menunjukkan realisasi belanja barang dan jasa yang lebih besar dari standar biaya pemeliharaan kendaraan dinas Pemkab Lampung Barat.
“Bupati Lampung Barat telah menetapkan biaya pemeliharaan randis Ketua DPRD Rp 64.487.000 unit/ tahun, Wakil Ketua DPRD Rp 55.887.000 unit/ tahun, Harga satuan pemeliharaan Roda 4 Rp 24.995.000/ tahun dan Pemeliharaan Roda 2 Rp 5.460.000/ tahun melalui Keputusan Bupati Nomor 202 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah Tahun 2019,” kata Ketua KPKP Lampung, Firmansyah DT, Selasa (30/5/2023).
Menurut Firman, dalam merealisasikan anggaran, Sekwan selaku Pengguna Anggaran diduga melakukan mark up anggaran.
Seharusnya realisasi anggaran pemeliharaan randis (3 unit randis jabatan, 6 unit Randis Operasional dan 18 unit sepeda motor KLX) paling banyak menghabiskan biaya sekitar Rp 424 juta.
“Kami meminta Sekwan Lambar agar mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran sekitar Rp 140 juta,” katanya.
Pihaknya menilai, ada indikasi penyelewengan anggaran mulai dari perencanaan yang dilakukan jajaran Sekretariat DPRD Lambar. Kalau korupsi itu tentunya sudah direncanakan dari awal.
“Jadi bukan sekedar kesalahan teknis, salah entri, dan administrasi. Jadi sepertinya sekretariat DPRD lambar selalu bermain-main dengan uang rakyat,” cetus Firman.
Selain itu, lanjut Firman, ada juga laporan realisasi anggaran sebesar Rp 365.085.100 untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi sebanyak 41 Orang, sementara jumlah pegawai sekretariat DPRD Lampung Barat diketahui hanya 31 orang.
“Ada beberapa kejanggalan lainnya yang masih kami dalami, seperti anggaran publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp 2.301.066.000, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Rp 1.326.600.000, dan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Rp 365 juta,” pungkasnya.
Bagaimana tanggapan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Barat, Pirwan, S.E terkait pemberitaan ini, baca edisi mendatang.(***)