Bandar LampungLampung

Panji Nugraha : Dana Komite Bersifat Partisipasi Sesuai Kemampuan, Jangan Sampai Jadi Momok Bagi Orangtua Siswa

19
×

Panji Nugraha : Dana Komite Bersifat Partisipasi Sesuai Kemampuan, Jangan Sampai Jadi Momok Bagi Orangtua Siswa

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Dana Komite disekolah-sekolah Negeri menjadi Hantu bagi orang tua, banyak persoalan timbul akibat dana komite. Dana Komite semestinya merupakan bentuk partisipasi orang tua dalam menunjang aktivitas sekolah putra-putrinya, namun malah menjadi momok yang menggelisahkan setiap akhir semester atau pada saat kelulusan.

Dari pantauan Awak Media dilapangan, dana komite ternyata diseting dan akal-akalan pihak sekolah dengan pengurus komite, seakan-akan orang tua sepakat terhadap biaya komite yang sudah ditetapkan sepihak. Padahal banyak orang tua beralasan kalau tidak disepakati mereka khawatir kenyamanan belajar mengajar anak akan terganggu dan ada intimidasi dari pihak sekolah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kemudian jika kami menolak rumah kami akan disurvey dan diminta keterangan tidak mampu, padahal kami bukan tidak mampu, kebutuhan rumah tangga kami banyak pak,kata salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Sekjend Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, SH. mengomentari masalah Pungutan Dana Komite disekolah-sekolah negeri, kami Laskar Lampung ini sudah mengamati dan mendapatkan Laporan banyak dari masyarakat, dengan diterapkan dana komite dengan besaran yang sudah diatur-atur ini sangat meresahkan dan memberatkan. dugaan punglipun semakin deras kami terima, ungkapnya

“Kan dana komite itu secara UU sudah diatur sifatnya partisipasi orang tua dan sukarela serta tidak wajib, sesuai kemampuan” ya…kalo orang tua mampu kasih Rp. 50.000,- diterima itu kemampuannya. Panji menegaskan , jangan pake ini itu pihak sekolah, sudah masuk pungli dan ada UU pidananya, dan juga termasuk Tindak Pidana Korupsi itu.

Banyak Laporan juga, akibat tidak mampu bayar komite, ijasah para siswa ditahan bahkan sampai bertahun-tahun. Ya kalau rekan-rekan media tidak percaya cek disekolah-sekolah masih banyak ijasah yang belum dikasih ke siswanya. Kasihankan menghambat Cita-cita dan masa depan namanya, ujar Panji.

Sekolah-sekolah ini banyak melanggar Undang-Undang terutama, penipuan,korupsi dan penggelapan barang berharga. Tapi sepertinya dibiarkan saja atau pihak terkait sengaja agar bisa berbagi, ini baru kira-kira, bolehkan meduga-duga, Ujar panji.

Saya sebagai Sekjend Laskar Lampung bersama Ketum dan segenap anggota akan terus mengawasi Proses Pungutan Dana Komite disekolah-sekolah dan saya bertanya mana peran Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, seakan-akan bisu dan tak mendengar keluhan masyarakat apa sudah ikut merasakan bersama oknum-oknum pejabat disdik Lampung. ungkap Panji

Saya ingin mengajak semua elemen masyarakat mulai sekarang lawan jangan takut, Laskar Lampung siap jadi garda terdepan. “Ayo tegakkan amanat UUD 45 negara bertujuan mencerdaskan kehidupan Bangsa” , pemerintah pusat sudah mewujudkan dalam alokasi pendidikan dari APBN sebesar 20%, agar terwujud cita-cita dari UUD 45 itu.

Kemudian yang jadi pertanyaan kami sekolah negeri kok mahal lebih mahal dari swasta semestinya sekolah negeri itu ramah dan menjamin anak negeri ini bisa bersekolah, “kan ada program wajib belajar hingga 12 tahun’. Jadi jika sekolah-sekolah memberatkan masyarakat sama saja sudah melanggar UUD 45 wajib dipidanakan, oknum-oknum yang terkait menyusahkan masyarakat. Ujar Panji

Sekolah negeri wajib memeberikan fasilitas kepada masyarakat untuk mendidik dan menerima putra-putri mereka. Kami juga bertanya Uang komite itu pertanggung jawabannya seperti apa, berapa milyar/tahun sekolah itu menerima dari orang tua. Guru negeri banyak PNS dibayar sama Negara, Honor Pake dana BOS, bangun fasilitas Bantuan Rutin DAK, jadi dana komite sebanyak itu kemana. Tutup Panji. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!