TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Pembangunan Tugu ‘Lambang Kabupaten’ yang terletak di Jalan pintu masuk komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar dan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2011.
Pembangunan Tugu Lambang Kabupaten ini menurut narasumber bahwa sumber anggarannya berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dana yang berasal dari sumbangan para Perusahaan yang ada di wilayah kabupaten Lampung Selatan.
Didalam Perda tersebut disebutkan tentang Bentuk, Warna dan Isi Lambang, Lambang Kabupaten Lampung Selatan memiliki 7 warna diantaranya, Warna Biru Muda, Kuning Emas, Biru Tua, Merah Putih, Hijau, Coklat dan Hitam.
Bangunan Tugu Lambang Kabupaten yang sudah dibangun tersebut, apabila dilihat dari arah Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) maka terlihat dengan jelas bahwa tidak ada warna Biru Muda dan Biru Tua. Sedangkan jika melihat dari Pemda kearah Jalinsum posisi Padi dan Kapas berbeda, begitu pula dengan posisi Badi juga terbalik.
Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, SH menilai bahwa pembangunan Tugu Lambang Kabupaten ini harus dievaluasi kembali, karena ini menyangkut indentitas masyarakat kabupaten Lampung Selatan serta bersifat sensitif.
Heri Prasojo menambahkan bahwa masing-masing warna yang terdapat di dalam Lambang Kabupaten ini memiliki makna tersendiri, demikian pula dengan Bentuk maupun Isi Lambang, itu juga tidak boleh dirubah-rubah dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda, karena itu semua kalau ada yang berubah maka akan merubah makna dan arti dari Lambang itu sendiri.
“Semustinya Pemerintah Kabupaten sebelum membangun Tugu Lambang Kabupaten ini musti mempelajari petunjuk dasar yang terdapat dalam Perda atau paling tidak bertanya dulu dengan tokoh masyarakat setempat,” kata Heri Prasojo. (*)