Lampung Barat

Praktik Mark-up Anggaran Diduga Terjadi pada Realisasi Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa Setda Lampung Barat TA 2022

74
×

Praktik Mark-up Anggaran Diduga Terjadi pada Realisasi Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa Setda Lampung Barat TA 2022

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG BARAT — SekretarisDaerah Kabupaten Lampung Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran diduga kurang cermat dalam realisasi pelaksanaan penggunaan anggaran pembelian barang dan jasa pada tahun anggaran 2022 lalu, dan terbukti adanya dugaan mark-up anggaran pembelanjaan dari harga satuan yang ditetapkan Pemerintah. Berdasarkan data diketahui bahwa dalam Laporan Realisasi anggaran makan minum tamu di Bagian Umum Setda, dalam laporan triwulan 1 = 2.926 kotak senilai Rp. 93.750.000,- yang seharusnya senilai Rp. 73.150.000,- laporan triwulan 2 = 6.016 kotak senilai Rp. 192.770.000,- yang seharusnya senilai Rp 150.400.000,- dan pada triwulan 3 = 9.839 kotak senilai Rp. 374.670.000,- yang seharusnya senilai Rp. 245.975.000,- Sehingga dalam realisasi pembelanjaan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 191.665.000,-. Dalam realisasi pembelanjaan Penyediaan Bahan Bacaan Surat Kabar Harian Umum (SKHU), dengan perincian sebagai berikut ; triwulan 1 = 615 eksemplar senilai Rp. 72..780.000,- pada triwulan 2 = 1683 eksemplar senilai Rp. 199.235.000,– pada triwulan 3 = 2094 eksemplar senilai Rp. 247.925.000,- dan pada triwulan 4 = 3.910 eksemplar senilai Rp. 425.515.000,–. Pada pembelanjaan bahan bacaan SKHU triwulan 4 sejumlah 3.910 eksemplar senilai Rp. 425.515.000,– disini berarti Pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 100 ribu lebih untuk pembelian satu eksemplar SKHU, sementara rata-rata harga yang ditetapkan oleh redaksi masing-masing adalah sebesar Rp. 10.000,- per eksemplar, dan itu sudah termasuk ongkos kirim, berarti Pemda hanya mengeluarkan anggaran pembelanjaan sebesar Rp. 39.100.000,- dengan demikian pada pos anggaran pembelanjaan triwulan 4 ini saja terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 386.415.000,–. Komunitas Pemerhati dan Pemantau Anggaran (KPPA) Lampung, Firmansyah DT menilai, ada indikasi penyelewengan anggaran mulai dari perencanaan yang dilakukan jajaran Setdakab Lambar. “Kalau korupsi itu tentunya sudah direncanakan dari awal. Jadi bukan sekedar kesalahan teknis, salah entri, dan administrasi. Jadi sepertinya pihak Setdakab Lambar selalu bermain-main dengan uang rakyat,” kata Firman, Selasa (30/5/2023). Lebih lanjut, menurut Firman, kondisi (kelebihan bayar) ini terjadi karena pihak Setdakab Lampung Barat dalam merealisasikan anggaran tidak memperhatikan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan. Sekretaris Daerdah selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya. KPPA meminta Sekdakab Lambar agar mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran tersebut, dengan menyurati pihak Inspektorat atau BPKP untuk hitung kerugian daerah. “Kami sudah hitung kerugian sementara diatas paling sedikit sekitar Rp 500 jutaan. Namun untuk menghitung jumlah secara pasti dalam waktu dekat kami akan menyurati pihak Inspektorat atau BPKP untuk hitung ulang kerugian daerah tersebut,” ungkapnya. Selain itu Firman menambahkan, ada beberapa item kegiatan yang bahkan nilai anggarannya sangat besar dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Barat. “Ada beberapa kejanggalan lainnya pada laporan realisasi anggaran kegiatan Setdakab Lampugn Barat tahun anggaran 2022 yang masih kami dalami,” katanya. Seperti misalnya, dialog/ audiensi dengan tokoh tokoh masyarakat, pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp 1.948.385.903, Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Rp 11.254.743.761, dan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Rp 1.299.683.781, dengan rincian biaya untuk Pemeliharaan kendaraan mobil Innova (oli gardan/perseneling, pelumas, ban, suku cadang dan accu) 1 unit; Pembayaran pajak, bea, dan perizinan Kendaraan Dinas 87 Unit/tahun; Pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotorkendaraan bermotor perorongan (CRV) 1 unit, Pickup 3 unit, Bus dan Truck 3 unit, Jet Sky 2 unit; Pemeliharaan Kendaraan Operasional Roda Empat 36 Unit/tahun dan Roda dua 30 unit.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!