BANTEN

Terkait Renovasi Lantai Rumah Sakit, Direktur RSUD Cilegon Diduga Mengelak dari Tanggung Jawab

128
×

Terkait Renovasi Lantai Rumah Sakit, Direktur RSUD Cilegon Diduga Mengelak dari Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, CILEGON – Direktur RSUD Kota Cilegon diduga mengelak dari tanggung jawab saat dikonfirmasi wartawan terkait renovasi lantai rumah sakit, Rabu (31/5/23). Ketika dihubungi oleh awak media melalui telepon seluler, Direktur RSUD tersebut mengarahkan ke Kabag umum terkait.

“Direktur RSUD Kota Cilegon terkesan mengelak dari tanggung jawab, karena saat dikonfirmasi awak media, ia mengarahkan ke Kabag umum,” terang wartawan media ini.

Selanjutnya, wartawan tersebut mendatangi lokasi RSUD dan mengisi buku tamu di pos security. Kemudian, security masuk ke ruang Kabag umum untuk mengindikasikan kedatangan wartawan, beberapa menit kemudian ia keluar dari ruangan Kabag dan menyampaikan maaf bahwa Kabag umum sedang rapat,” jelas wartawan tersebut.

Wartawan memutuskan untuk menunggu, namun karena merasa lama menunggu wartawan tersebut keluar dan menuju ke Ruang Melati dimana pekerjaan renovasi lantai keramik sedang dikerjakan. Wartawan tersebut selanjutnya mengkonfirmasi ke pelaksana proyek yaitu PT. Sael Putra Perkasa dengan kontrak 000,3,2230 SPK PPK RSUD 2023 dengan nominal anggaran sebesar Rp.162,511,792,20 (seratus enam puluh dua juta lima ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh dua koma dua puluh rupiah) yang bersumber dari APBD RSUD Kota Cilegon 2023.

Saat dikonfirmasi wartawan ke pihak pelaksana, ia merasa tidak dianggap, namun setelah didesak pelaksana tersebut mau buka suara. “Ya kita hanya kerja sesuai spek dan coba wartawan pantau terus kerjaan kami,” ujar Iin sebagai pelaksana.

Tindakan yang dilakukan pihak RSUD sangat miris, mereka tidak mempedulikan wartawan yang sudah berjam-jam menunggu, tidak direspon dan tidak dianggap sebagai kontrol sosial. Berdasarkan investigasi dari ruang melati tersebut, masih ada pekerja yang tidak sesuai peraturan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tentang Alat Pelindung Diri (APD) dan ada yang bekerja menggunakan celana pendek. Mengacu pada Undang-Undang Per.08/Men/VII/2010 seharusnya tenaga kerja harus memperhatikan Undang-Undang dengan rasa tanggung jawab dan marilah budayakan keselamatan kerja.

Apakah pejabat RSUD tersebut tidak menganggap profesi wartawan yang selama ini menjadi alat kontrol untuk masyarakat dan pemerintah. Padahal sejak awal masuk RSUD wartawan tersebut sudah izin dan menulis di buku tamu. Akan tetapi, kedatangan wartawan selalu dicurigai dan dihalangi security dengan alasan apakah sudah izin dengan orang rumah sakit.

“Apakah segitunya budaya Managemen RSUD Kota Cilegon? Masuk aja harus izin ke orang rumah sakit, kan dari awal wartawan masuk sudah izin dan mengisi buku tamu, mengapa harus dipersulit seolah-olah dicurigai,” tandasnya. (Pewarta Team PPWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *