TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Seseorang berinisial RR warga Jalan Pulau Nias Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Kotamadya Bandar Lampung yang tadinya selaku majikan dari Herning Lira Ningsing alias Ning (16 tahun) warga Dusun 1B Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan dan Lia Aprilia alias Lia (16 tahun) warga Tanggamus
Kedua gadis tersebut diatas (Ning dan Lia) sudah tidak bekerja lagi dengan majikannya yang bernama RR tersebut, keduanya pulang kerumah Ning yang beralamat di Desa Purwodadi Dalam seperti tersebut diatas.
Pada hari Rabu 5 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 Wib, RR datang kerumah Ning di Desa Purwodadi Dalam dan menjemput paksa kedua mantan ART tersebut dengan menggunakan mobil berwarna silver, namun pada saat tersebut orangtua Ning sedag tidak berada dirumah dan anggota keluarga yang lain demikian juga.
Mendapati anaknya telah dibawa secara paksa oleh mantan majikannya RR, maka Rusiyah selaku ibu kandung dari Ning, berusaha mencari pinjaman motor untuk melakukan pengejaran, namun ternyata tidak juga terkejar.
Rusiyah juga menyampaikan bahwa anaknya Ning selama bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah RR, sering mendapatkan perlakuan yang tidak baik dan oleh karenanya mereka berdua memutuskan untuk berhenti bekerja.
“Pada hari Rabu 5 Juli 2023 malam sekitar jam 19.00 Wib , kami bersama Pak Kades, Pak Kadus, dan Pak Babinsa, datang kerumah bapak RR tersebut, untuk melihat kondisi anak saya dan musyawarah agar anak saya bisa dibawa pulang kerumah, tapi tidak diizinkan, ” Ujar Rusiyah.
Saat bertemu dengan anak saya di kediaman RR, saya dan aparatur desa hanya boleh melihat dari jauh, itupun cuma dua menit, nggak boleh kami ajak ngobrol. Katanya saya tidak ada hak untuk bertemu dengan anak saya. Karena menurutnya, dia yang kasih makan.
” Anak saya bisa dibawa pulang dengan membayar 6 jt, dikasih waktu 1 hari untuk menyiapkan uang tersebut, kalau tidak anak saya akan dipenjarakan,” ungkap Rusiyah menirukan ucapan RR.
“Jangankan bayar 6 juta, buat makan saja susah, sehari hari pekerjaan suami saya hanya buruh digudang kopi,” lanjut dia.
Menurut Rusiyah sampai saat ini dia tidak tahu kondisi anaknya, bahkan komunikasipun juga tidak diperbolehkan. Upaya mediasi telah dua kali dilakukan, pertama didampingi Aparatur Desa dan yang kedua kalinya didampingi oleh Aparat Kepolisian dari Polda Lampung.
Melalui pemberitaan media ini, Rusiyah berharap agar ada pihak-pihak, baik Pemerintah Kabupaten ataupun Aparat Penegak Hukum dapat membantu menyelesaikan persoalan yang menimpa keluarga kami ini.
“Kami terus terang tidak mampu kalau harus memenuhi tuntutan RR untuk menyediakan dana sebesar Rp 6 juta guna pembebasan anak kami tersebut,” pinta Rusiyah.(***)