TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Berhasil Meringkus Faisol 46 Tahun, Seorang Warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Yang diduga telah mencuri sapi milik Kasminto warga Kampung Mekarja pada Bulan November 2022 lalu, Di Kabupaten Mesuji.
Inilah suasana penangkapan Faisol pelaku pencurian dengan pemberatan oleh team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, meski harus berjibaku ditengah malam gelap gulita memburu para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat lampung tengah.
Faisol tidak bisa mengelak ketika berhadapan dengan Team Tekab 308 karena kedua rekannya telah berhasil di amankan oleh pihak kepolisian setempat.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, Pelaku sudah lama menjadi target pihak kepolisian telah berhasil di ringkus dalam pelariannya dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman maksima 5 tahun kurungan penjara.(***)