Lampung

LSM PEMATANK Menduga Terjadinya Pengkondisian Dalam Pengadaan Sapi dan Kambing di Disnakwan Provinsi Lampung

188
×

LSM PEMATANK Menduga Terjadinya Pengkondisian Dalam Pengadaan Sapi dan Kambing di Disnakwan Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 lalu telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan ternak Sapi dan Kambing yang akan disalurkan kepada para Kelompok Tani Hewan. Pengadaan hewan ternak berupa Sapi, pada Tahun Anggaran 2021, Disnakwan telah menganggarkan dana sebesar Rp. 1,320 milyar dan pada Tahun Anggaran 2022 juga dianggarkan dana senilai Rp. 2,295 milyar. Pengadaan hewan ternak ini dikelola atau dilaksanakan oleh CV. Ratu Mas Inten selaku Pemenang Tender (Lelang). Pengadaan hewan ternak berupa Kambing pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 669,5 juta yang juga dilaksanakan oleh CV. Ratu Mas Inten, sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 juga terdapat catatan pengadaan Sapi yang dikelola oleh CV. Pascal dengan nilai kontrak Rp. 3,428 milyar. Jumlah ternak yang telah didistribusikan oleh Dinakwan Provinsi Lampung adalah pada Tahun Anggaran 2021 telah didistribusikan 110 ekor Sapi untuk 11 Kelompok Tani dan 250 ekor Kambing untuk 10 Kelompok Tani. Pada Tahun 2022 juga telah didistribusikan 170 ekor Sapi untuk 17 Kelompok Tani dan 1.060 ekor Kambing untuk 53 Kelompok Tani. Berdasarkan data yang diketahui diatas, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli dalam konfirmasinya terhadap media ini mengaku merasa janggal dalam proses lelang pekerjaan pengadaan hewan ternak yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pronvinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ini. “Seperti mustahil bahwa satu rekanan dapat memenangkan tender dalam dua tahun anggara secara berturut-turut dan pada tahun anggaran 2022 mampu mendapatkan dua paket dengan nilai yang cukup fantastis,” jelas Suadi Romli, Selasa (18/7/2023). Suadi Romli juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pendistribusian hewan ternak tersebut juga patut dipertanyakan apakah para Kelompok Tani penerima bantuan juga telah dilakukan verifikasi dan terdata pada Dinas Peternakan masing-masing daerah. “Pendistribusian hewan ternak ini juga rawan adanya praktik penyimpangan dan rekayasa sehingga berimplikasi terhadap kerugian keuangan daerah,” pungkas Suadi Romli. “Dengan adanya data yang akurat disampaikan dari sumber kepada Redaksi, makanya tim media dan LSM PEMATANK akan melaporkan secara resmi ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar diusut tuntas dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi”, jelas Ketua PEMATANK kepada awak media. (Tim)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!