Bandar LampungLampung

Audit BPK Temukan SPJ Fiktif Dana BOS SMAN 16 TA 2022 Senilai Puluhan Juta, Kepala Sekolah Lempar Kesalahan Pada Bendahara 

174
×

Audit BPK Temukan SPJ Fiktif Dana BOS SMAN 16 TA 2022 Senilai Puluhan Juta, Kepala Sekolah Lempar Kesalahan Pada Bendahara 

Sebarkan artikel ini

 

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 16 Bandarlampung Tahun Anggaran 2022 ditemukan penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ) atau Fiktif.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut hasil audit BPK Perwakilan Lampung, SMAN 16 Bandar Lampung telah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 35.885.000. Selain itu, penggunaan yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ) atau fiktif, senilai Rp 9.822.360.

Pada buku hasil audit BPK tahun 2022 ditegaskan, dengan penyelewengan penggunaan dana BOS ini, bila tidak segera dikembalikan dipastikan akan merugikan keuangan negara.

Terkait dengan temuan BPK tersebut, Kepala SMAN 16 Bandar Lampung, Apriyanto, tidak menampiknya.

Bahkan ia mengaku telah mengembalikan dana BOS yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan tidak jelas pertanggung jawabannya sebagaimana temuan BPK Perwakilan Lampung.

Namun, saat diminta menunjukkan surat tanda setor ke kas negara, Apriyanto tidak dapat membuktikannya. Bahkan ia terkesan buang badan.

“Kalau soal surat tanda setor itu tanya aja ke Dinas Pendidikan atau Inspektorat,” kata Apriyanto pada Kamis (27/07/2023).

Mengenai fakta bila penggunaan dana BOS di SMAN 16 Bandar Lampung tidak sesuai ketentuan, Apriyanto mengaku dirinya tidak mengetahui dengan pasti adanya aturan bila dana bantuan tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli alat dan sarana kebersihan sekolah.

“Saya tidak tahu kalau dana BOS tidak boleh dibelanjakan untuk membeli Rinso dan Molto,” Apriyanto berkilah.

Tidak hanya itu kilahan kepala SMAN 16 Bandar Lampung ini. Ia melemparkan kesalahan atas penyelewengan penggunaan dana BOS di sekolahnya kepada bendahara sekolah.

“Bendahara sekolah ini sudah tua, struk pula. Jadi waktu diperiksa Inspektorat, tidak bisa memberi penjelasan yang akurat. Terpaksa kami pontang-panting mencarikan data-data yang diperlukan,” tutur Apriyanto.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *