LampungWay Kanan

BPK Perwakilan Lampung Sampaikan Catatan Temuan Terdapat Kekurangan Volume Pada 15 Pekerjaan, Dinas PUPR Diminta Setorkan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 3 Milyar

67
×

BPK Perwakilan Lampung Sampaikan Catatan Temuan Terdapat Kekurangan Volume Pada 15 Pekerjaan, Dinas PUPR Diminta Setorkan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 3 Milyar

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyebut beberapa catatan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan (LKPD) Tahun 2022 Sejumlah temuan disampaikan BPK salah satunya adalah Pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dalam LHP BPK Lampung Nomor : 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 4 Mei 2023 disebutkan, Kekurangan Volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 3.002.562.463,56 atas Lima Belas paket pekerjaan Kontruksi jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Way Kanan BPK Lampung menyampaikan, 15 Pekerjaan milik Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan tersebut adalah : 1.Kekurangan Volume pekerjaan pemeliharaan jalan Negeri Baru – Sp 3 sebesar Rp 287.047.794,21 2.kekurangan Volume pekerjaan peningkatan jalan SP Zainal – Air melintang sebesar Rp 540.449.707,31 3.kekurangan Volume pekerjaan peningkatan jalan Kampung Bumi Ratu kecamatan Umpu Semenguk sebesar Rp 139.376.016,44 4.kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan Kampung Gunung Katun kecamatan Baradatu sebesar Rp 160.652.606,43 5.kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan jalan sp Sopoyono – sp Sukabumi sebesar Rp 94.795.008,24 6.Kekurangan Volume pekerjaan pemeliharaan jalan Nuar Maju – segala midar sebesar Rp 80.214.241,11 7. Kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki sebesar Rp 183.221.654,89 8. Kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan lingkungan Kampung Negeri Agung sebesar Rp 143.546.147,15 9. Kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan jalan Kalipapan- batas Lampung Utara sebesar Rp333.560.449, 11 10. Kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan Sp Pakuan Baru – Sp Sukabumi sebesar Rp 250.907.704,03 11. Kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan Pasar Banjit – curup putri malu sebesar Rp591. 591.789,10 12. Kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan pembangunan jembatan Kasui lama kecamatan Kasui sebesar Rp151. 288.137,06 13. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan jembatan masjid muslimin Kampung lembasung kecamatan Blambangan Umpu sebesar Rp3. 247.132,68 14. Kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan Mulya Sari – Sukabumi sebesar Rp24. 589.148,37 15. Kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan Sri Tunggal – batas Sumatera Selatan sebesar Rp18. 074.927,43 Selanjutnya, BPK perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan agar Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan mengembalikan kelebihan bayar dari 15 penyedia jasa dan menyetorkan kepada kas daerah sebesar Rp 3.002.562.463,56.(***)
Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!