LampungLampung Timur

Calon TKl di Penampungan LPK-LN Pekalongan Keluhkan Lamanya Proses Penyaluran dan Tarikan Uang Yang Memberatkan

105
×

Calon TKl di Penampungan LPK-LN Pekalongan Keluhkan Lamanya Proses Penyaluran dan Tarikan Uang Yang Memberatkan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Beberapa calon Tenaga Kerja Indonesia (TKl) yang berada dalam penampungan sementara Lembaga Pelatihan Kerja – Luar Negeri (LPK-LN) Bintang Permata Lestari yang berlokasi di Desa Ganti Warno Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur mengeluhkan tentang lamanya pemberangkatan mereka ke Negara tujuan tempat mereka bekerja.

Disebutkan pula bahwa ada beberapa calon TKl yang katanya sudah tahunan berada dalam penampungan sementara, namun belum ada kejelasan kapan akan diberangkatkan. Hal ini tentu membuat risau para calon dan terlebih keluarga yang ditinggalkan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Para calon TKl juga mengeluhkan adanya tarikan biaya Rp 50.000,- per orang setiap hari dan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang nilainya bervariasi antara Rp 250.000,- hingga Rp. 300.000,- setiap orang. Dan kalau izin pulang (sebentar) juga harus menyerahkan Sertifikat sebagai Jaminan.

“ Dari beberapa keluhan yang disampaikan diatas, kami mengharapkan perhatian dari pihak-pihak terkait, apakah memang harus demikian peraturannya. Tentang jadwal pemberangkatan kami minta Pengurus LPK-LN harus terbuka dan terus terang, masya kami harus menghuni penampungan sampai bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan kapan kami akan diberangkatkan,” ujar mereka, Rabu (19/7/2023).

Pemilik Lembaga Pelatihan Kerja – Luar Negeri (LPK-LN) Bintang Permata Lestari, Chandra dalam konfirmasinya kepada media ini mengatakan bahwa tentang lamanya proses keberangkatan para calon TKI itu disebabkan karena mereka tidak berkelakuan baik, banyak tidak mengikuti pembelajaran yang disampaikan Guru.

“ Kemudian untuk Overcas biaya Rp 50.000,- BLK itu kalau mereka mundur, dikenakan biaya per hari Rp. 50.000,- karena kalau mereka semuanya mau gratis, ya kami yang rugi.

Masalah biaya pembuatan SKCK kami tidak mengetahui tentang hal ini, karena yang membuat (menguruskan) SKCK itu adalah pendamping mereka masing-masing. Pendamping artinya yang merekrut si calon untuk masuk ke Penampungan,” jelas Chandra saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (21/7/2023).

“ Mengenai jaminan sertifikat apabila mereka minta pulang (sebentar), mereka khan posisinya cashbon dengan kami, maka otomatis kami minta jaminan,” pungkas Chandra.

Ketua Umum LSM Pematank, Suadi Romli mengaku prihatin dengan keluhan yang disampaikan oleh para Calon TKl yang ada dalam penampungan sementara LPK-LN Bintang Permata Lestari ini dan juga sangat menghargai konfirmasi yang disampaikan oleh Pemilik LPK-LN, kita memang harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Namun demikian, Suadi Romli mengatakan bahwa berdasarkan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas, maka pihaknya akan segera melakukan investigasi guna melihat apakah dalam pengelolaan sumber daya manusia ini terdapat pelanggaran hukum atau pelanggaran terhadap hak azasi manusia.

“ Nanti akan kita dalami terlebih dahulu, mungkin nanti kita perlu berkolaborasi dengan rekan-rekan dari media,” ujar Suadi Romli singkat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!