TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Juru bayar gaji Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan dilaporkan ke Mabes Polri dalam dugaan adanya penggelapan gaji milik Personil Polri yang telah di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Awal mula diketahui adanya praktik penggelapan tersebut, bermula dari Aiptu Rusmini mantan anggota Polsek Natar yang telah di PTDH kan dengan dasar rekayasa dari mantan suaminya. Setelah mendapat SKPP yang bisa dipakai guna menguruskan ASABRI dan Dana Pensiun sesuai dengan yang tertera dalam petikan Surat PTDH.
“Saat saya datang ke KPPN ( Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), dari staf KPPN menyampaikan bawa saya harus mengembalikan kelebihan gaji terakhir di bulan Januari 2023, padahal dari Januari 2016 saya sudah tidak terima gaji tersebut,” jelas Rusmini saat diwawancara melalui sambungan telepon, Kamis (13/7/2023).
Rusmini juga mengatakan bahwa dia memiliki bukti pengakuan dari Staf KPPN terkait penyampaiannya bahwa dia harus mengembalikan kelebihan gaji di bulan Januari 2023, dengan adanya informasi ini, Rusmini tidak mau pusing langsung dia melaporkan persoalan tersebut ke SPKT Polda Lampung.
“ Berarti gaji saya di korupsi,” kata Rusmini.
“Namun Laporan saya di tolak oleh SPKT Polda Lampung, dan ini bukti laporan saya yang ditolak dengan alasan mau di pelajari dulu, jangan sampai semua kena, anehnya lagi berkas tidak diambil, lalu apa yang mau dipelajari,” tambahnya.
“Intinya surat bodong ini yang akan digunakan untuk nakut-nakuti terlapor untuk di 86 kan karena harusnya surat tersebut berupa ketikan yang sudah terprogram di sistem tapi ini tulisan tangan, berarti surat ini abal-abal,” imbuhnya.
“Di dalam surat ini di tulis tangan, nomor surat kosong semua, dan saya disuruh tanda tangan tapi KA SPKT tidak mau tanda tangan di dalam surat tersebut,” jelasnya.
Untuk itulah, karena laporan saya di tolak maka Juru Bayar Polres Lampung Selatan sekarang ini saya laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, namun di situ ada ketentuan bahwa membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri kerugian mencapai 25 Milyar, makanya saya Laporkan ke Propam Mabes Polri, dan saya berharap Bapak Kapolri tidak tinggal diam dan memberi keadilan ke saya,” pungkas Rusmini. (***)